Kabupaten Bekasi, Jalurkhusus.com – Pemerintah Desa Karangsegar, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, baru-baru ini meresmikan gedung baru Toserba BUMDes Segar Sejahtera. Acara peresmian tersebut diklaim sebagai tonggak penting dalam memperkuat kemandirian ekonomi desa melalui pengelolaan usaha bersama yang lebih profesional dan berdaya saing.
Namun, di balik seremoni tersebut, mencuat pertanyaan besar yang belum terjawab, ke mana hilangnya anggaran BUMDes sebesar Rp. 750 juta yang bersumber dari dana desa periode 2022–2024? Anggaran fantastis itu seolah “menghilang tanpa jejak”, dan hingga kini belum ada laporan pertanggungjawaban yang jelas kepada publik.
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN), Ependi, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa tinggal diam melihat indikasi permainan anggaran yang sangat merugikan masyarakat. “Resminya Toserba BUMDes tidak boleh menutup fakta adanya dana Rp. 750 juta yang dipertanyakan. Kami menduga kuat ada penyalahgunaan anggaran. Bila dalam waktu dekat tidak ada penjelasan transparan dari Kepala Desa maupun pihak BUMDes, kami pastikan akan melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” tegas Ependi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kritik juga muncul lantaran hingga kini, baik Sekretaris Desa maupun Direktur BUMDes Karangsegar, tidak mengetahui secara rinci aliran dana tersebut. Lebih ironis lagi, Kepala Desa Karangsegar memilih bungkam dan tidak berani memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi.
Publik menilai, peresmian Toserba BUMDes Segar Sejahtera hanyalah panggung pencitraan yang menutupi borok lama pengelolaan anggaran. Padahal, sesuai dengan UU Desa No. 6 Tahun 2014 Pasal 68, setiap penggunaan dana desa wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika dugaan penyelewengan ini benar, maka peresmian toserba bukanlah wujud kemajuan, melainkan simbol ironi: di atas kertas desa seolah maju, tetapi di balik layar, rakyat dikhianati melalui praktik penyalahgunaan anggaran negara.
(Red)