Wahh!! Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Penyeludupan 9 Ekor Arwana di Bandar Udara Supadio Kalimantan Barat

- Penulis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 02:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak | Jalurkhusus.com – Dugaan pemalsuan dokumen dan penyelundupan ikan Arwana Super Red (Scleropages formosus) yang termasuk satwa dilindungi (tercantum dalam Apendiks I CITES) diduga terjadi di Bandara Supadio, Pontianak, dengan tujuan pengiriman ke Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara. Sebagai satwa yang dilindungi, perdagangan ikan Arwana Super Red wajib mematuhi regulasi nasional maupun internasional yang ketat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 18 Tahun 2020 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Arwana dari Wilayah Negara Republik Indonesia serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) No. 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi.

Seorang aktivis pecinta ikan hias di Pontianak menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini. “Menurut saya, hal ini bisa dipidanakan meskipun hewan dilindungi tersebut kini telah dikembalikan ke habitat asalnya,” ujar Agil

Lebih lanjut, ia menegaskan perlunya penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, baik perorangan maupun korporasi, agar peristiwa serupa tidak terulang. “Kami menduga ada kerja sama antara perorangan dan perusahaan dalam memalsukan dokumen serta menyelundupkan ikan Arwana Super Red. Diharapkan penegak hukum memproses hukum semua pihak terkait sesuai perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivis tersebut juga mendesak pihak maskapai penerbangan yang mengangkut barang terlarang tersebut untuk melakukan evaluasi internal. “Maskapai perlu memberikan sanksi tegas kepada jasa penanganan kargo di Bandara Supadio Pontianak yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen dan penyelundupan ikan Arwana ini.

“Jika tidak, kami khawatir akan muncul dugaan kongkalikong yang dapat merugikan sumber daya alam di Kalimantan Barat,” tambahnya.

Dasar Hukum Perlindungan Ikan Arwana Super Red

Sebagai satwa yang terancam punah dan memiliki nilai ekonomi tinggi, perdagangan dan pengangkutan ikan Arwana Super Red diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:

Apendiks I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) yang melarang perdagangan internasional ikan Arwana Super Red kecuali dalam kondisi tertentu yang sangat terbatas dan dengan izin ketat.

Baca Juga:  Proyek Cor jalan gang Anggaran Apbd di desa parit baru sangat miris dan merah

Permen KP No. 18 Tahun 2020 yang secara tegas melarang pengeluaran ikan Arwana dari wilayah Republik Indonesia, termasuk untuk tujuan ekspor maupun pengiriman domestik tanpa izin khusus.

Kepmen KP No. 1 Tahun 2021 yang menetapkan Arwana Super Red sebagai salah satu jenis ikan yang dilindungi, sehingga pemanfaatannya harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengancam pidana bagi pelaku perburuan, perdagangan, atau penyelundupan satwa dilindungi tanpa izin yang sah.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen, yang dapat digunakan untuk menjerat pihak yang memalsukan dokumen izin pengangkutan atau exspor ikan Arwana Super Red.

Tindak Lanjut Hukum

Ia menekankan bahwa instansi berwenang yang memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) perlu segera menindaklanjuti proses hukum atas kasus ini. Langkah pertama bisa dimulai dengan memeriksa pihak-pihak yang mengangkut ikan Arwana Super Red, agen ekspedisi pengirim, jasa penanganan kargo di Bandara Supadio, serta maskapai yang terlibat. “Dari pemeriksaan sopir truk yang membawa ikan, bisa ditelusuri pemilik atau pihak yang diduga memalsukan dokumen dan menyelundupkan ikan Arwana Super Red sebanyak 9 ekor lewat Bandara Supadio pada 7 Januari 2025, hingga akhirnya tertangkap di Bandara Internasional Kualanamu sekitar pukul 03.00 WIB,” katanya menjelaskan.

Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini jangan sampai “menguap” begitu saja. “Penegakan hukum atas kasus ini penting sebagai contoh agar praktik serupa tidak terulang di masa depan. Saya sangat menyayangkan jika kasus sebesar ini akhirnya tidak ditangani secara tegas,” pungkasnya.

Berita Terkait

Wujud Negara Hadir, Jasa Raharja Memberi Perlindungan Korban Kecelakaan Rp3,22 Triliun Sepanjang 2025
Peti Di sintang Semakin Merajalela: Minta APH Tindak Tegas Sesuai Intruksi Kapolda
Di Tengah Defisit Anggaran, Kabupaten Bekasi Habiskan 82 Miliar demi “Jasa Ngobrol”.
Muswil Perdana Digelar, Ahmad Yazid Resmi Terpilih Pimpin DPW PERSADIN Jawa Barat
Wow! Anggaran Buat ‘Ngobrol’ Kabupaten Bekasi Tembus 82 Miliar di Tengah Keluhan Warga
Konferensi Pers Akhir Tahun 2025, Polresta Pontianak Paparkan Tren Kamtibmas
Kapolres Melawi Pimpin Patroli dan Pengecekan Pengamanan Ibadah Gereja
Anggota DPRD Kubu Raya: Investasi Harus Berpihak pada Rakyat, Pelanggaran Lahan Wajib Ditertibkan
Berita ini 1 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:19

Wujud Negara Hadir, Jasa Raharja Memberi Perlindungan Korban Kecelakaan Rp3,22 Triliun Sepanjang 2025

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:42

Peti Di sintang Semakin Merajalela: Minta APH Tindak Tegas Sesuai Intruksi Kapolda

Senin, 12 Januari 2026 - 09:05

Di Tengah Defisit Anggaran, Kabupaten Bekasi Habiskan 82 Miliar demi “Jasa Ngobrol”.

Minggu, 11 Januari 2026 - 13:16

Muswil Perdana Digelar, Ahmad Yazid Resmi Terpilih Pimpin DPW PERSADIN Jawa Barat

Minggu, 11 Januari 2026 - 06:01

Wow! Anggaran Buat ‘Ngobrol’ Kabupaten Bekasi Tembus 82 Miliar di Tengah Keluhan Warga

Minggu, 28 Desember 2025 - 17:15

Kapolres Melawi Pimpin Patroli dan Pengecekan Pengamanan Ibadah Gereja

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:45

Anggota DPRD Kubu Raya: Investasi Harus Berpihak pada Rakyat, Pelanggaran Lahan Wajib Ditertibkan

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:22

Meski Belum Kantongi Izin dari DLH Kabupaten Bekasi, PT.Glow Industri Herbal Care Nekat Produksi!

Berita Terbaru