Klarifikasi Pihak Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soedarso Terkait Pelayanan Maupun Pemberitaan Yang Beredar

- Penulis

Sabtu, 1 Maret 2025 - 04:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak | Jalurkhusus.com – 28 Februari 2025 , Direktur RSUD Dr. Soedarso, drg. Hary Agung Tjahyadi, M.Kes, mewakili seluruh jajaran manajemen dan staf rumah sakit, menyampaikan permohonan maaf serta memberikan klarifikasi terkait kejadian yang sempat menjadi perhatian masyarakat beberapa waktu lalu.

RSUD Dr. Soedarso Tidak Pernah Menolak Pasien

“Kami ingin menegaskan bahwa RSUD Dr. Soedarso tidak pernah menolak pasien. Namun, dengan jumlah kamar yang tersedia saat ini sebanyak 516 tempat tidur, kami sering menghadapi kondisi di mana kapasitas kamar tertentu melebihi daya tampung. Sebagai contoh, satu ruangan yang instalasi gawat darurat dengan berkapasitas 22 tempat tidur kami harus menampung hingga 50 pasien, yang tentu saja menjadi tantangan bagi pelayanan kami,” ujar drg. Hary Agung Tjahyadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dua tahun terakhir, tingkat kunjungan pasien di RSUD Dr. Soedarso meningkat secara signifikan. Lonjakan ini menyebabkan tingginya permintaan untuk ruang perawatan, termasuk ruang rawat intensif, yang jumlahnya terbatas tetapi kerap diperebutkan karena selain menerima pasien yang datang ke IGD juga menerima rujukan lintas rumah sakit dari rumah sakit seluruh kalimantan Barat.

Perencanaan Penambahan Ruangan

Sebagai bentuk tanggung jawab dan peningkatan layanan, tahun 2025 ini RSUD Dr. Soedarso telah merencanakan pembangunan gedung rawat inap standar terdiri dari 138 tempat tidur.

Dengan adanya tambahan ini, diharapkan rumah sakit dapat menampung lebih banyak pasien dan memberikan pelayanan yang lebih baik di masa mendatang.

Baca Juga:  Ikan Impor Berdampak Bagi Para Nelayan Di Kalbar : Bertahan Di Tengah Persaingan

Terkait Isu “Pilih Kasih”

Menanggapi dugaan adanya ketidakadilan dalam penerimaan pasien, drg. Hary Agung Tjahyadi menegaskan bahwa kejadian tersebut bukanlah bentuk pilih kasih, melainkan terjadi karena miskomunikasi pada saat itu.

Selain itu, beliau juga memberikan penjelasan mengenai aturan terkait kelas perawatan pasien BPJS:

Pasien BPJS kelas 1 atau kelas 2 sesuai regulasi yang berlaku dapat naik kelas dengan selisih bayar

Sedangkan Pasien kelas 3 bagi masyarakat tidak mampu tidak dapat naik ke kelas di atasnya, itulah ketentuan sesuai dengan regulasi BPJS kesehatan.

Sistem Rujukan Pasien

Dalam menangani pasien rujukan, RSUD Dr. Soedarso menggunakan SISRUTE (Sistem Rujukan Terintegrasi) yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan. Sistem ini membantu dalam mengatur proses rujukan pasien agar lebih tertata dan sesuai dengan kapasitas rumah sakit tujuan.

Pertemuan dengan Keluarga Pasien

Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan antara keluarga pasien dengan jajaran pimpinan rumah sakit, yang dihadiri oleh drg. Hary Agung Tjahyadi, M.Kes Direktur RSUD Dr. Soedarso

dr. Eni Nuraini, Sp. THT-KL – Kepala Bidang Pelayanan

Rukibah, S.Kep – Kepala Bidang Keperawatan dan Kebidanan

RSUD Dr. Soedarso berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat. Ke depannya, rumah sakit akan terus melakukan evaluasi dan peningkatan layanan agar dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi seluruh pasien.

Hormat kami,

Humas RSUD Dr. Soedarso

Pontianak, 28 Februari 2025

(Teja)

Berita Terkait

Wujud Negara Hadir, Jasa Raharja Memberi Perlindungan Korban Kecelakaan Rp3,22 Triliun Sepanjang 2025
Peti Di sintang Semakin Merajalela: Minta APH Tindak Tegas Sesuai Intruksi Kapolda
Di Tengah Defisit Anggaran, Kabupaten Bekasi Habiskan 82 Miliar demi “Jasa Ngobrol”.
Muswil Perdana Digelar, Ahmad Yazid Resmi Terpilih Pimpin DPW PERSADIN Jawa Barat
Wow! Anggaran Buat ‘Ngobrol’ Kabupaten Bekasi Tembus 82 Miliar di Tengah Keluhan Warga
Konferensi Pers Akhir Tahun 2025, Polresta Pontianak Paparkan Tren Kamtibmas
Kapolres Melawi Pimpin Patroli dan Pengecekan Pengamanan Ibadah Gereja
Anggota DPRD Kubu Raya: Investasi Harus Berpihak pada Rakyat, Pelanggaran Lahan Wajib Ditertibkan
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:19

Wujud Negara Hadir, Jasa Raharja Memberi Perlindungan Korban Kecelakaan Rp3,22 Triliun Sepanjang 2025

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:42

Peti Di sintang Semakin Merajalela: Minta APH Tindak Tegas Sesuai Intruksi Kapolda

Senin, 12 Januari 2026 - 09:05

Di Tengah Defisit Anggaran, Kabupaten Bekasi Habiskan 82 Miliar demi “Jasa Ngobrol”.

Minggu, 11 Januari 2026 - 13:16

Muswil Perdana Digelar, Ahmad Yazid Resmi Terpilih Pimpin DPW PERSADIN Jawa Barat

Minggu, 11 Januari 2026 - 06:01

Wow! Anggaran Buat ‘Ngobrol’ Kabupaten Bekasi Tembus 82 Miliar di Tengah Keluhan Warga

Minggu, 28 Desember 2025 - 17:15

Kapolres Melawi Pimpin Patroli dan Pengecekan Pengamanan Ibadah Gereja

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:45

Anggota DPRD Kubu Raya: Investasi Harus Berpihak pada Rakyat, Pelanggaran Lahan Wajib Ditertibkan

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:22

Meski Belum Kantongi Izin dari DLH Kabupaten Bekasi, PT.Glow Industri Herbal Care Nekat Produksi!

Berita Terbaru