Tangkap Bos Atau Pemilik Rokok Era Dan Oris:Seru PW GNPK RI Kalbar

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 10:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JALURKHUSUS.COM]

Respon PW GNPK RI Kalimantan Barat(Kalbar) perihal menyusutnya barang bukti rokok hasil tangkapan direktorat Bea dan Cukai kantor wilayah DJBC Kalimantan Barat dan surat hasil penyidikan nomor :PDP-01/KHUSUS /WBC.14/PPNS/2025 tertangal 01 Agustus 2025 dengan jelas rokok merek ERA jumlah 320. batang dan rokok ORIS 40.000 batang aneh bin ajaib bisa berkurang,berarti ada jin atau tuyul yang ngisap rokok tersebut.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbuatan menghilangkan barang bukti bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi ini sesuai dengan pasal 10 huruf a UU no.13 tahun 1999 nomor 20 tahun 2001 dipidana paling singkat 2 tahun atau paling lama 7 tahun dan denda paling sedikit Rp.100.000.000 dan paling tinggi Rp.350.000.000 yg berbunyi pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum menjalankan suatu jabatan dengan sengaja mengelapkan ,menghancurkan ,merusak atau membuat tidak dapat dipakai ,barang ,akte ,surat atau daftar untuk menyakinkan atau membuktikan dimuka pejabat yg berwenang ,yang dikuasai karena jabatan

Baca Juga:  Ada apa!! Kasus Ikan Arwana Super Red yang Sempat Viral di Media Lokal Masih Menyisakan Banyak Tanda Tanya

 

Oleh sebab itu PW GNPK RI Kalbar akan mengusut kasus tersebut sehingga hukum bisa berlaku adil dan tidak dijadikan alat untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

 

Jangan sampai mau menegakan hukum dengan melanggar atau melawan hukum dan diharapkan juga jangan yg ditangkap yg kroco kroconya

 

“Namun pemilik serta agen alias bos besar nya juga harus ditangkap dan penyelidikan terhadap agen dan bos besar rokok ERA dan rokok ORIS harus lah juga dilakukan oleh Bea dan Cukai karena para tersangka pasti mengetahui bos besar nya dan jangan mau hanya jadi tumbal kami rasa mereka yang tersangka tersebut tau gudang dan bos besar nya.

Teja

Berita Terkait

Anggaran MAMIN Pemda Karawang Rp3 Miliar Lebih Jadi Temuan BPK, Furqon Jalaluddin Belum Berikan Klarifikasi
Solidaritas Tanpa Batas, Ketua DPD BPM Kubu Raya Jenguk dan Salurkan Bantuan kepada Korban Kecelakaan di RS Kartika Husada
PDAM sekadau Nanga Taman Hasil Kurang Baik Serta Diduga juga Kurang Perawatan 
Terkuak, A’ON Mengelapkan Uang pengusaha Asal Jakarta
Mengaku Sebagai Seorang Pengusaha Dikalbar, AO Bawa Uang Perusahaan Kabur Rp8,5milliar
Ruislag Aset Tanah Desa Dinilai Cacat Hukum, Subur Rusnadi, Siap-siap Dipanggil Kejaksaan
Tabung Gas Kantor Kelurahan Hilir Raib, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Utama
Klarifikasi Tegas Olahan Oli Bekas Milik pak Awaludin Peniti Dalam Bukan “Solar Palsu”, Melainkan Bahan Bakar Alternatif untuk Nelayan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 02:47

Anggaran MAMIN Pemda Karawang Rp3 Miliar Lebih Jadi Temuan BPK, Furqon Jalaluddin Belum Berikan Klarifikasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:59

Solidaritas Tanpa Batas, Ketua DPD BPM Kubu Raya Jenguk dan Salurkan Bantuan kepada Korban Kecelakaan di RS Kartika Husada

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:30

PDAM sekadau Nanga Taman Hasil Kurang Baik Serta Diduga juga Kurang Perawatan 

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:05

Terkuak, A’ON Mengelapkan Uang pengusaha Asal Jakarta

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:13

Mengaku Sebagai Seorang Pengusaha Dikalbar, AO Bawa Uang Perusahaan Kabur Rp8,5milliar

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:03

Tabung Gas Kantor Kelurahan Hilir Raib, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Utama

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:31

Klarifikasi Tegas Olahan Oli Bekas Milik pak Awaludin Peniti Dalam Bukan “Solar Palsu”, Melainkan Bahan Bakar Alternatif untuk Nelayan

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:32

APMS 66.062.24 Kangkkangi Aturan Migas, Libas Minta Pertamina Tindak Tegas ‎

Berita Terbaru