Tangkap Bos Atau Pemilik Rokok Era Dan Oris:Seru PW GNPK RI Kalbar

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 10:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JALURKHUSUS.COM]

Respon PW GNPK RI Kalimantan Barat(Kalbar) perihal menyusutnya barang bukti rokok hasil tangkapan direktorat Bea dan Cukai kantor wilayah DJBC Kalimantan Barat dan surat hasil penyidikan nomor :PDP-01/KHUSUS /WBC.14/PPNS/2025 tertangal 01 Agustus 2025 dengan jelas rokok merek ERA jumlah 320. batang dan rokok ORIS 40.000 batang aneh bin ajaib bisa berkurang,berarti ada jin atau tuyul yang ngisap rokok tersebut.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbuatan menghilangkan barang bukti bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi ini sesuai dengan pasal 10 huruf a UU no.13 tahun 1999 nomor 20 tahun 2001 dipidana paling singkat 2 tahun atau paling lama 7 tahun dan denda paling sedikit Rp.100.000.000 dan paling tinggi Rp.350.000.000 yg berbunyi pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum menjalankan suatu jabatan dengan sengaja mengelapkan ,menghancurkan ,merusak atau membuat tidak dapat dipakai ,barang ,akte ,surat atau daftar untuk menyakinkan atau membuktikan dimuka pejabat yg berwenang ,yang dikuasai karena jabatan

Baca Juga:  OKK PWI Kalbar 2025 di Entikong Teguhkan Komitmen Wartawan Beretika dan Berintegritas

 

Oleh sebab itu PW GNPK RI Kalbar akan mengusut kasus tersebut sehingga hukum bisa berlaku adil dan tidak dijadikan alat untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

 

Jangan sampai mau menegakan hukum dengan melanggar atau melawan hukum dan diharapkan juga jangan yg ditangkap yg kroco kroconya

 

“Namun pemilik serta agen alias bos besar nya juga harus ditangkap dan penyelidikan terhadap agen dan bos besar rokok ERA dan rokok ORIS harus lah juga dilakukan oleh Bea dan Cukai karena para tersangka pasti mengetahui bos besar nya dan jangan mau hanya jadi tumbal kami rasa mereka yang tersangka tersebut tau gudang dan bos besar nya.

Teja

Berita Terkait

Kinerja Penindakan Tipikor Meningkat, Kejati Kalbar Umumkan Capaian Besar di Momentum Hakordia 2025
LAKI Gelar Peringatan Hari Antikorupsi: Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi
Demi Mempertahankan Jabatan, Aspri Sekda Kabupaten Bekasi Diduga Menutup Akses Klarifikasi
Klarifikasi SPBU Sintang: Antrean Kendaraan Murni Akibat Tingginya Kebutuhan Masyarakat
Melayani Sepenuh Hati, Jasa Raharja Perkuat Edukasi Keselamatan Dari Lingkungan Korban
Jejakhukum Kalbar Desak KPK Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Infrastruktur
Dugaan Penggelapan Dana Desa Lemah Makmur oleh Kades, LIN: Laporan Ke Kejati Segera di Proses 
71,7 Miliar DBHP 2016–2018 di Purwakarta, Fakta Pelanggaran Berat: KMP Lapor KPK
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 06:31

Kinerja Penindakan Tipikor Meningkat, Kejati Kalbar Umumkan Capaian Besar di Momentum Hakordia 2025

Senin, 8 Desember 2025 - 03:09

LAKI Gelar Peringatan Hari Antikorupsi: Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi

Senin, 1 Desember 2025 - 12:25

Demi Mempertahankan Jabatan, Aspri Sekda Kabupaten Bekasi Diduga Menutup Akses Klarifikasi

Sabtu, 29 November 2025 - 12:02

Klarifikasi SPBU Sintang: Antrean Kendaraan Murni Akibat Tingginya Kebutuhan Masyarakat

Sabtu, 29 November 2025 - 11:52

Melayani Sepenuh Hati, Jasa Raharja Perkuat Edukasi Keselamatan Dari Lingkungan Korban

Senin, 24 November 2025 - 08:31

Dugaan Penggelapan Dana Desa Lemah Makmur oleh Kades, LIN: Laporan Ke Kejati Segera di Proses 

Kamis, 20 November 2025 - 13:48

71,7 Miliar DBHP 2016–2018 di Purwakarta, Fakta Pelanggaran Berat: KMP Lapor KPK

Kamis, 20 November 2025 - 12:48

Dorong Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Jasa Raharja Lakukan Pembinaan dan Evaluasi GCG di Kanwil NT

Berita Terbaru