Kabupaten Bekasi, Jalurkhusus.com – Dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS di SMKN 1 Cibarusah, Kabupaten Bekasi, kini menjadi sorotan tajam publik. Hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh Lembaga Investigasi Negara (LIN) menemukan adanya ketidakwajaran pada aliran dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk menunjang kualitas belajar dan sarana prasarana sekolah.
Menurut hasil temuan LIN, selama tiga tahun terakhir tercatat anggaran hingga Rp. 742.092.400, untuk program sarana dan prasarana (Sarpras), namun tidak terlihat adanya perubahan signifikan pada kondisi fisik sekolah. Gedung dan fasilitas masih tampak biasa saja, jauh dari standar ideal sekolah kejuruan. Bahkan, menurut keterangan petugas keamanan sekolah, bangunan baru yang berdiri pada tahun 2024 berasal dari dana DAK, bukan dari BOS.
Tak hanya itu, program pengembangan perpustakaan senilai Rp. 1.384.963.500 dalam kurun waktu tiga tahun juga diduga tidak jelas realisasinya. Sementara anggaran administrasi sekolah yang mencapai Rp. 2.414.044.900 menjadi tanda tanya besar, tidak diketahui ke mana arah penggunaan dana tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, ketika tim investigasi mencoba mengonfirmasi hal ini, Kepala Sekolah SMKN 1 Cibarusah justru beralasan bahwa seluruh kebijakan anggaran berada di bawah kewenangan Kantor Cabang Dinas (KCD). Alasan serupa juga kerap dilontarkan setiap kali pihak sekolah dikonfirmasi, seolah menutup ruang transparansi publik.

Bahkan, Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui apa-apa terkait aliran dana BOS tersebut. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa ada upaya pembiaran dan minimnya pengawasan internal di lingkungan sekolah.
Ketua LIN, Efendi, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyerahkan hasil temuan ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) untuk dilakukan pendalaman dan audit menyeluruh.
“Dana BOS itu uang rakyat yang harus transparan dan tepat sasaran. Kalau dalam tiga tahun anggaran miliaran rupiah tidak tampak hasilnya, patut diduga ada penyimpangan serius. Kami meminta Kejati Jawa Barat segera turun tangan,” tegas Efendi.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyalahgunaan Dana BOS di sejumlah sekolah negeri di Kabupaten Bekasi. LIN menilai, lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan KCD wilayah setempat telah membuka ruang bagi praktik manipulasi dan maladministrasi di lingkungan pendidikan.
Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan menjadi hal yang mutlak. Karena setiap rupiah dari Dana BOS sejatinya bukan hanya angka di atas kertas, melainkan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak dan bermartabat.
(Fajr)


















