Diduga Menampung Minyak CPO Ilegal,Warga Minta Aparat Tindak Tegas Gudang Di Jalan 28 Oktober

- Penulis

Senin, 3 November 2025 - 17:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalurkhusus.com]

Pontianak-Sebuah gudang tepatnya di Jalan 28 Oktober Pontianak Utara diduga digunakan sebagai tempat penimbunan minyak CPO ilegal.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah warga sekitar yang menyebut aktivitas bongkar muat kerap berlangsung pada siang hingga malam hari.

 

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan, minyak CPO tersebut diduga berasal dari kendaraan tangki milik perusahaan, kemudian dipindahkan ke bak penampungan di dalam gudang.

 

Aktivitas ini disebut bisa berlangsung hingga dua kali dalam sepekan dengan kapasitas mencapai beberapa ton per putaran.

 

Saat tim awak media mencoba mengonfirmasi ke lokasi pada Rabu (02/10/2025), aktivitas gudang tampak tertutup. Pintu masuk dilaporkan terkunci dengan rantai, dan tidak ada pihak pengelola yang bersedia memberikan keterangan.

 

Dari informasi yang dihimpun, minyak hasil penampungan diduga kembali dipasarkan melalui pemesanan ke sejumlah pihak. Warga juga menunjukkan lokasi gudang yang berada di jalan 28 Oktober Pontianak Utara berdampingan sekolah SMK.

 

Baca Juga:  Bubarkan Inspektorat..!, Puluhan Miliar Anggaran diserap, Hasil Kerja Nihil

Berdasarkan regulasi, aktivitas penimbunan dan penyimpanan minyak tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

 

Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1953 tentang Penetapan UU Darurat Penimbunan Barang, serta Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

 

Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1953 menyebutkan ancaman pidana penjara minimal enam tahun bagi pelaku penimbunan barang.

 

Sementara itu, Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 menegaskan, setiap orang yang melakukan penyimpanan minyak tanpa izin usaha dapat dipidana hingga tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp30 miliar.

 

Sejumlah pihak meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan aktivitas penimbunan minyak CPO ilegal di wilayah tersebut, sesuai instruksi Kapolda Kalbar Irjen. Pol. Pipit Rismanto, SIK,MH, yang menegaskan agar kegiatan ilegal serupa segera ditertibkan oleh kepolisian daerah.

 

Pengelola disebut berinisial S belum bisa di konfirmasi tetang kebenaran informasi ini. Tim media akan memantau kegiatan ini untuk mencroscek informasi yang diperoleh.

Berita Terkait

Sangat Menyetuh hati Ilham Yang Alami lumpuh Sejak kecil,Kini Butuh Uluran Tangan Kita semua
Di Tengah Kasus Emas Ilegal Bengkayang, Sosok AP Diduga Kebal Hukum
PETI Aktif di Semerangkai Tidak Sesuai Fakta Tim Temukan Lanting Hanya Terparkir, Tidak Ada Aktivitas Penambangan
Kadis Kominfo Lambar Buka Suara Soal Isu Larangan Kendaraan Plat Luar di Area Pemda
Di Tengah Banjir, Dinkes Bekasi Hadir 24 Jam Jaga Kesehatan Masyarakat
Bupati Karawang Tebar Kebaikan di Kampung Halaman, Ratusan Warga Terima Santunan
Kasat Reskrim Polres Sintang Sulit Ditemui Wartawan,Disindir Keras Aktivis Muda Kalbar Dandi Rahmansyah
13 Dapur MBG Milik H.Widodo Dipertanyakan, Orang Tua Murid SDN 71 Pontianak Soroti Kualitas Makanan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 16:08

Sangat Menyetuh hati Ilham Yang Alami lumpuh Sejak kecil,Kini Butuh Uluran Tangan Kita semua

Minggu, 5 April 2026 - 13:31

Di Tengah Kasus Emas Ilegal Bengkayang, Sosok AP Diduga Kebal Hukum

Jumat, 3 April 2026 - 16:59

PETI Aktif di Semerangkai Tidak Sesuai Fakta Tim Temukan Lanting Hanya Terparkir, Tidak Ada Aktivitas Penambangan

Rabu, 1 April 2026 - 13:04

Kadis Kominfo Lambar Buka Suara Soal Isu Larangan Kendaraan Plat Luar di Area Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 03:49

Di Tengah Banjir, Dinkes Bekasi Hadir 24 Jam Jaga Kesehatan Masyarakat

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:50

Kasat Reskrim Polres Sintang Sulit Ditemui Wartawan,Disindir Keras Aktivis Muda Kalbar Dandi Rahmansyah

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:46

13 Dapur MBG Milik H.Widodo Dipertanyakan, Orang Tua Murid SDN 71 Pontianak Soroti Kualitas Makanan

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:56

Buka Puasa Bersama Media, Dirut Bank Kalbar Harap Ramadan Jadi Bulan Keberkahan

Berita Terbaru