Diduga Menampung Minyak CPO Ilegal,Warga Minta Aparat Tindak Tegas Gudang Di Jalan 28 Oktober

- Penulis

Senin, 3 November 2025 - 17:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalurkhusus.com]

Pontianak-Sebuah gudang tepatnya di Jalan 28 Oktober Pontianak Utara diduga digunakan sebagai tempat penimbunan minyak CPO ilegal.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah warga sekitar yang menyebut aktivitas bongkar muat kerap berlangsung pada siang hingga malam hari.

 

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan, minyak CPO tersebut diduga berasal dari kendaraan tangki milik perusahaan, kemudian dipindahkan ke bak penampungan di dalam gudang.

 

Aktivitas ini disebut bisa berlangsung hingga dua kali dalam sepekan dengan kapasitas mencapai beberapa ton per putaran.

 

Saat tim awak media mencoba mengonfirmasi ke lokasi pada Rabu (02/10/2025), aktivitas gudang tampak tertutup. Pintu masuk dilaporkan terkunci dengan rantai, dan tidak ada pihak pengelola yang bersedia memberikan keterangan.

 

Dari informasi yang dihimpun, minyak hasil penampungan diduga kembali dipasarkan melalui pemesanan ke sejumlah pihak. Warga juga menunjukkan lokasi gudang yang berada di jalan 28 Oktober Pontianak Utara berdampingan sekolah SMK.

 

Baca Juga:  Dalam Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional Kanit Binmas Polsek Tambelang Melakukan,Pengecekan Lahan Jagung

Berdasarkan regulasi, aktivitas penimbunan dan penyimpanan minyak tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

 

Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1953 tentang Penetapan UU Darurat Penimbunan Barang, serta Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

 

Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1953 menyebutkan ancaman pidana penjara minimal enam tahun bagi pelaku penimbunan barang.

 

Sementara itu, Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 menegaskan, setiap orang yang melakukan penyimpanan minyak tanpa izin usaha dapat dipidana hingga tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp30 miliar.

 

Sejumlah pihak meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan aktivitas penimbunan minyak CPO ilegal di wilayah tersebut, sesuai instruksi Kapolda Kalbar Irjen. Pol. Pipit Rismanto, SIK,MH, yang menegaskan agar kegiatan ilegal serupa segera ditertibkan oleh kepolisian daerah.

 

Pengelola disebut berinisial S belum bisa di konfirmasi tetang kebenaran informasi ini. Tim media akan memantau kegiatan ini untuk mencroscek informasi yang diperoleh.

Berita Terkait

AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla Sosok Pemimpin Menjunjung Tinggi Adab, Menghormati Orang Tua
Anggaran MAMIN Pemda Karawang Rp3 Miliar Lebih Jadi Temuan BPK, Furqon Jalaluddin Belum Berikan Klarifikasi
Solidaritas Tanpa Batas, Ketua DPD BPM Kubu Raya Jenguk dan Salurkan Bantuan kepada Korban Kecelakaan di RS Kartika Husada
PDAM sekadau Nanga Taman Hasil Kurang Baik Serta Diduga juga Kurang Perawatan 
Terkuak, A’ON Mengelapkan Uang pengusaha Asal Jakarta
Mengaku Sebagai Seorang Pengusaha Dikalbar, AO Bawa Uang Perusahaan Kabur Rp8,5milliar
Ruislag Aset Tanah Desa Dinilai Cacat Hukum, Subur Rusnadi, Siap-siap Dipanggil Kejaksaan
Tabung Gas Kantor Kelurahan Hilir Raib, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Utama
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:36

AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla Sosok Pemimpin Menjunjung Tinggi Adab, Menghormati Orang Tua

Jumat, 26 Juni 2026 - 02:47

Anggaran MAMIN Pemda Karawang Rp3 Miliar Lebih Jadi Temuan BPK, Furqon Jalaluddin Belum Berikan Klarifikasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:59

Solidaritas Tanpa Batas, Ketua DPD BPM Kubu Raya Jenguk dan Salurkan Bantuan kepada Korban Kecelakaan di RS Kartika Husada

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:30

PDAM sekadau Nanga Taman Hasil Kurang Baik Serta Diduga juga Kurang Perawatan 

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:05

Terkuak, A’ON Mengelapkan Uang pengusaha Asal Jakarta

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:27

Ruislag Aset Tanah Desa Dinilai Cacat Hukum, Subur Rusnadi, Siap-siap Dipanggil Kejaksaan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:03

Tabung Gas Kantor Kelurahan Hilir Raib, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Utama

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:31

Klarifikasi Tegas Olahan Oli Bekas Milik pak Awaludin Peniti Dalam Bukan “Solar Palsu”, Melainkan Bahan Bakar Alternatif untuk Nelayan

Berita Terbaru