Warga Protes Proyek Jalan Rp 4,8 Miliar Di Ambawang:Soroti Mutu,K3,Dan Dugaan Pelanggaran Regulasi Konstruksi!

- Penulis

Selasa, 4 November 2025 - 11:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalurkhusus.com]

Kubu Raya, Kalimantan Barat — 04 November 2025.

Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Durian–Pasang Tiang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya menjadi sorotan masyarakat setelah ditemukan sejumlah kejanggalan teknis dan dugaan pelanggaran aturan keselamatan kerja di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Proyek ini berdasarkan kontrak Nomor: 600.1.9.3/30/SP/PPK/PUPRKP-BM/VII/2025, tanggal pelaksanaan 28 Juli 2025, dengan nilai Rp 4.873.510.000,00 (empat miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah). Waktu pelaksanaan ditetapkan 150 hari kalender, bersumber dari APBN Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2025.

 

Pelaksana proyek adalah CV. Murika Mulya Malaya, sedangkan PT. Samara Karya bertindak sebagai konsultan pengawas.

 

Seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi, berinisial Niwan, mengkritisi mutu pekerjaan proyek tersebut.

 

“Pekerjaan proyek rambat beton itu tidak sesuai spesifikasi,” ungkap Niwan.

 

Niwan menilai lapisan pondasi bawah (LPA) tidak dilakukan memenuhi standar kekerasan.

 

“LPA-nya kurang keras,Mobil Truk Redem mix tidak bisa Masuk, hingga menggunakan pick up untuk melangsir saja berani masuk karena takut amblas. Ini jadi pertanyaan,” jelas Niwan.

 

Ia menegaskan bahwa konstruksi tidak sesuai bestek atau dokumen teknis yang menjadi pedoman proyek.

 

“Saya tidak takut risiko dipenjara. Kalau selesai nanti mobil roda empat tidak bisa lewat, saya akan protes,” tegasnya.

 

Niwan juga menuding adanya pembiaran dari oknum yang terlibat.

Baca Juga:  Sukses!!!Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kubu Raya Berjalan kondusif

 

“Yang kerja ada orang dinas. Kalau dikasih, ya senyaplah. Korbannya siapa? Saya, anak-anak, dan masyarakat,” tutupnya.

 

Pantauan awak media di lokasi menunjukkan para pekerja tidak menggunakan alat keselamatan kerja (K3) seperti helm proyek, sepatu safety, atau rompi reflektif.

 

Jika benar, kondisi ini berpotensi melanggar beberapa regulasi:

 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,

yang mewajibkan penyedia kerja menjamin keselamatan tenaga kerja di lokasi proyek.

 

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:

 

Pasal 59 ayat (1): mengatur kewajiban penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

 

Pasal 94 ayat (2): pelanggaran SMKK dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga penghentian pekerjaan.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 (turunan UU Jasa Konstruksi),

yang secara eksplisit mewajibkan penggunaan APD di setiap kegiatan konstruksi.

 

Selain itu, jika benar tidak sesuai spesifikasi teknis (bestek), tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan wanprestasi atau penyimpangan pekerjaan konstruksi.

 

Atas temuan tersebut, masyarakat meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk turun tangan.

 

“Warga meminta pihak kepolisian dan dinas terkait memeriksa proyek ini,” ujar sumber media.

 

Masyarakat berharap pekerjaan dilakukan sesuai standar kualitas demi keselamatan pengguna jalan dan efisiensi penggunaan anggaran negara.

Sumber:

Warga Masyarakat (Niwan)

Berita Terkait

Anggaran MAMIN Pemda Karawang Rp3 Miliar Lebih Jadi Temuan BPK, Furqon Jalaluddin Belum Berikan Klarifikasi
Solidaritas Tanpa Batas, Ketua DPD BPM Kubu Raya Jenguk dan Salurkan Bantuan kepada Korban Kecelakaan di RS Kartika Husada
PDAM sekadau Nanga Taman Hasil Kurang Baik Serta Diduga juga Kurang Perawatan 
Terkuak, A’ON Mengelapkan Uang pengusaha Asal Jakarta
Mengaku Sebagai Seorang Pengusaha Dikalbar, AO Bawa Uang Perusahaan Kabur Rp8,5milliar
Ruislag Aset Tanah Desa Dinilai Cacat Hukum, Subur Rusnadi, Siap-siap Dipanggil Kejaksaan
Tabung Gas Kantor Kelurahan Hilir Raib, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Utama
Klarifikasi Tegas Olahan Oli Bekas Milik pak Awaludin Peniti Dalam Bukan “Solar Palsu”, Melainkan Bahan Bakar Alternatif untuk Nelayan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 02:47

Anggaran MAMIN Pemda Karawang Rp3 Miliar Lebih Jadi Temuan BPK, Furqon Jalaluddin Belum Berikan Klarifikasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:59

Solidaritas Tanpa Batas, Ketua DPD BPM Kubu Raya Jenguk dan Salurkan Bantuan kepada Korban Kecelakaan di RS Kartika Husada

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:30

PDAM sekadau Nanga Taman Hasil Kurang Baik Serta Diduga juga Kurang Perawatan 

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:05

Terkuak, A’ON Mengelapkan Uang pengusaha Asal Jakarta

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:13

Mengaku Sebagai Seorang Pengusaha Dikalbar, AO Bawa Uang Perusahaan Kabur Rp8,5milliar

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:03

Tabung Gas Kantor Kelurahan Hilir Raib, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Utama

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:31

Klarifikasi Tegas Olahan Oli Bekas Milik pak Awaludin Peniti Dalam Bukan “Solar Palsu”, Melainkan Bahan Bakar Alternatif untuk Nelayan

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:32

APMS 66.062.24 Kangkkangi Aturan Migas, Libas Minta Pertamina Tindak Tegas ‎

Berita Terbaru