Lumbung Informasi Borneo Act Sweep Minta Pihak Terkait sigap, Atas Kelangkaan Elpiji

- Penulis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 10:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalurkhusus.com]

Kenaikan harga gas Elpiji 3 kg hingga tembus mencapai Rp50 ribu per tabung di tingkat pengecer telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan memicu LSM LIBAS untuk angkat bicara, dan mendesak pemerintah daerah serta pihak terkait untuk sigap dan bertindak.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di temukan tim investigasi Lumbung Informasi Borneo Act Sweep di beberapa titik wilayah kabupaten Melawi, Sintang bahkan Kapuas hulu tembus 3x lipat harga Het.

 

Jasli menuturkan kepada Media ini masih belum adanya gerakan dari pihak pemerintah daerah setempat melakukan tindakan, sementara warga mulai menjerit apa lagi menjelang natal dan tahun baru, apakah ada unsur kesengajaan dengan hal tersebut.

 

Jasli menyoroti beberapa faktor yang menyebabkan harga gas melon subsidi tersebut melambung jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yang berkisar antara Rp16.000 hingga Rp21.000 per tabung di tingkat pangkalan resmi, tergantung wilayahnya.

Penyebab utama kenaikan harga dan kelangkaan di pasaran antara lain:

Baca Juga:  Tersertifikasi ISO 22301:2019, Harwan Muldidarmawan Tegaskan Kesiapan Jasa Raharja Menjaga Kelangsungan Usaha 

 

Penyalahgunaan Distribusi: Adanya sindikat pengoplosan yang memindahkan isi gas LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi (12 kg atau 50 kg) untuk mencari keuntungan besar, menyebabkan kelangkaan pasokan di tingkat masyarakat.

 

Perubahan Kebijakan Penjualan: Larangan penjualan gas LPG 3 kg di tingkat pengecer mulai 1 Februari 2025, dan pengalihan distribusi ke pangkalan resmi Pertamina,

 

Kemungkinan ada permainan spekulan untuk memetik keuntungan lebih besar karena banyak kebutuhan menjelang natal dan tahun baru.

 

menyebabkan warga kesulitan mengakses gas dan memicu kekisruhan.

 

 

LIBAS meminta segera pengawasan yang lebih ketat terhadap agen dan pangkalan nakal yang menyalahi aturan distribusi, serta memastikan kuota subsidi tepat sasaran kepada kelompok yang berhak (rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani).

Menanggapi hal ini, pemerintah daerah dan aparat gabungan untuk sesegera mungkin melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menindak tegas agen serta pangkalan yang melanggar aturan.

Berita Terkait

Wujud Negara Hadir, Jasa Raharja Memberi Perlindungan Korban Kecelakaan Rp3,22 Triliun Sepanjang 2025
Peti Di sintang Semakin Merajalela: Minta APH Tindak Tegas Sesuai Intruksi Kapolda
Di Tengah Defisit Anggaran, Kabupaten Bekasi Habiskan 82 Miliar demi “Jasa Ngobrol”.
Muswil Perdana Digelar, Ahmad Yazid Resmi Terpilih Pimpin DPW PERSADIN Jawa Barat
Wow! Anggaran Buat ‘Ngobrol’ Kabupaten Bekasi Tembus 82 Miliar di Tengah Keluhan Warga
Konferensi Pers Akhir Tahun 2025, Polresta Pontianak Paparkan Tren Kamtibmas
Kapolres Melawi Pimpin Patroli dan Pengecekan Pengamanan Ibadah Gereja
Anggota DPRD Kubu Raya: Investasi Harus Berpihak pada Rakyat, Pelanggaran Lahan Wajib Ditertibkan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:19

Wujud Negara Hadir, Jasa Raharja Memberi Perlindungan Korban Kecelakaan Rp3,22 Triliun Sepanjang 2025

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:42

Peti Di sintang Semakin Merajalela: Minta APH Tindak Tegas Sesuai Intruksi Kapolda

Senin, 12 Januari 2026 - 09:05

Di Tengah Defisit Anggaran, Kabupaten Bekasi Habiskan 82 Miliar demi “Jasa Ngobrol”.

Minggu, 11 Januari 2026 - 13:16

Muswil Perdana Digelar, Ahmad Yazid Resmi Terpilih Pimpin DPW PERSADIN Jawa Barat

Minggu, 11 Januari 2026 - 06:01

Wow! Anggaran Buat ‘Ngobrol’ Kabupaten Bekasi Tembus 82 Miliar di Tengah Keluhan Warga

Minggu, 28 Desember 2025 - 17:15

Kapolres Melawi Pimpin Patroli dan Pengecekan Pengamanan Ibadah Gereja

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:45

Anggota DPRD Kubu Raya: Investasi Harus Berpihak pada Rakyat, Pelanggaran Lahan Wajib Ditertibkan

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:22

Meski Belum Kantongi Izin dari DLH Kabupaten Bekasi, PT.Glow Industri Herbal Care Nekat Produksi!

Berita Terbaru