Kasus Dugaan Pemukulan di Pontianak Masih Berproses, Polresta Gelar Rekonstruksi di TKP

- Penulis

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pontianak, Jumat (23/1/2026) – Jalurkhusus.com

Kasus dugaan pemukulan yang dilaporkan oleh Hn terhadap terlapor A dan H hingga kini masih dalam proses hukum di Polresta Pontianak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Guna membuktikan kebenaran tudingan tersebut, kuasa hukum terlapor, pengacara kondang H. Daniel Tangkau, SH, didampingi Dumaria, SH dan Dr. Rita, secara resmi meminta dilakukan rekonstruksi atau reka ulang kejadian.

 

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Polresta Pontianak menggelar rekonstruksi pada Jumat siang (23/1/2026) mulai pukul 13.30 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB.

 

Rekonstruksi berlangsung hampir empat jam dan dilaksanakan langsung di tempat kejadian perkara (TKP), yakni Bengkel Mobil Marsella Gajah Mada, Jalan Gajah Mada, Kota Pontianak.

 

Puluhan personel kepolisian berseragam dinas tampak berjaga di sekitar lokasi guna mengamankan jalannya rekonstruksi.

 

Proses reka ulang menghadirkan versi kejadian dari masing-masing pihak guna memperjelas peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 1 Agustus 2025 tersebut.

 

Usai rekonstruksi, H. Daniel Tangkau kepada awak media menyampaikan bahwa pihaknya yang secara resmi meminta agar dilakukan reka ulang demi mencari kebenaran dan keadilan hukum bagi kliennya.

 

“Kami yang meminta dilakukan rekonstruksi ini, dengan tujuan untuk mencari kebenaran dan keadilan hukum. Namun demikian, kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang bersedia dan turun langsung melaksanakan rekonstruksi ini,” ujar Daniel.

Baca Juga:  Di Tengah Kasus Emas Ilegal Bengkayang, Sosok AP Diduga Kebal Hukum

 

Daniel menjelaskan bahwa permintaan rekonstruksi tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yakni KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 yang telah mulai diberlakukan.

 

Dalam KUHAP tersebut, peran advokat dalam proses rekonstruksi diatur secara jelas, antara lain berhak menghadiri rekonstruksi, mengamati jalannya proses untuk memastikan objektivitas, memberikan masukan kepada penyidik, serta mengajukan keberatan apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau hak klien.

 

“Tujuan dari peran advokat dalam rekonstruksi adalah memastikan proses berjalan adil, objektif, dan tidak melanggar hak-hak klien. Kami mau mencari keadilan dan kebenaran, jadi semuanya harus jujur,” tegas Daniel.

 

Ia juga mengaku puas dengan pelaksanaan rekonstruksi karena versi kejadian dari kedua belah pihak diungkap langsung di TKP.

 

Daniel berharap ke depan kasus ini dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan oleh para pihak yang berselisih.

 

“Jika bisa diselesaikan secara kekeluargaan, itu tentu lebih baik,” pungkasnya.

Berita Terkait

INVESTIGASI | Kantor Desa Kenyauk Bergembok Saat Jam Kerja, Warga: Kades Diduga Lebih Sibuk Urus Lanting Jek (Alat Sedot Emas Ilegal) di Sungai
Subaidi dan Nurjali Desak Pemda Bongkar Penyebab Mandeknya Operasional Kecamatan Kumpai Raya
Ketua DPRD Terima Berkas Hasil Audit BPK dari LIN, Lanjut Untuk Perbaiki atau Diam Bekasi Tambah Rusak!!
Harisson Sekda Ajak Masyarakat Wujudkan Lingkungan Bersih Melalui Gerakan Indonesia Asri
Konfirmasi Dugaan PETI di Semoncol Belum Dijawab, Sikap Kapolsek Batang Tarang Jadi Sorotan
PETI Diduga Beroperasi Lagi di Semoncol, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas
Nurjali, Tim Pemekaran Kumpai Raya, Tagih Kepastian Operasional Kecamatan kepada Pemkab Kubu Raya
Aksi BPM Kalbar Tuntut Transparasi PLN Kalbar Terkait Pemadaman Listrik Serta Evaluasi Kinerja PLN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:48

INVESTIGASI | Kantor Desa Kenyauk Bergembok Saat Jam Kerja, Warga: Kades Diduga Lebih Sibuk Urus Lanting Jek (Alat Sedot Emas Ilegal) di Sungai

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:29

Subaidi dan Nurjali Desak Pemda Bongkar Penyebab Mandeknya Operasional Kecamatan Kumpai Raya

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:45

Ketua DPRD Terima Berkas Hasil Audit BPK dari LIN, Lanjut Untuk Perbaiki atau Diam Bekasi Tambah Rusak!!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 02:02

Harisson Sekda Ajak Masyarakat Wujudkan Lingkungan Bersih Melalui Gerakan Indonesia Asri

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:24

Konfirmasi Dugaan PETI di Semoncol Belum Dijawab, Sikap Kapolsek Batang Tarang Jadi Sorotan

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:27

Nurjali, Tim Pemekaran Kumpai Raya, Tagih Kepastian Operasional Kecamatan kepada Pemkab Kubu Raya

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:47

Aksi BPM Kalbar Tuntut Transparasi PLN Kalbar Terkait Pemadaman Listrik Serta Evaluasi Kinerja PLN

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:51

KETUA DPC LIN KUBU RAYA KRITIK KERAS PLN, DESAK EVALUASI MENYELURUH ATAS PEMADAMAN LISTRIK DI KALBAR

Berita Terbaru