Kasus Dugaan Pemukulan di Pontianak Masih Berproses, Polresta Gelar Rekonstruksi di TKP

- Penulis

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pontianak, Jumat (23/1/2026) – Jalurkhusus.com

Kasus dugaan pemukulan yang dilaporkan oleh Hn terhadap terlapor A dan H hingga kini masih dalam proses hukum di Polresta Pontianak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Guna membuktikan kebenaran tudingan tersebut, kuasa hukum terlapor, pengacara kondang H. Daniel Tangkau, SH, didampingi Dumaria, SH dan Dr. Rita, secara resmi meminta dilakukan rekonstruksi atau reka ulang kejadian.

 

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Polresta Pontianak menggelar rekonstruksi pada Jumat siang (23/1/2026) mulai pukul 13.30 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB.

 

Rekonstruksi berlangsung hampir empat jam dan dilaksanakan langsung di tempat kejadian perkara (TKP), yakni Bengkel Mobil Marsella Gajah Mada, Jalan Gajah Mada, Kota Pontianak.

 

Puluhan personel kepolisian berseragam dinas tampak berjaga di sekitar lokasi guna mengamankan jalannya rekonstruksi.

 

Proses reka ulang menghadirkan versi kejadian dari masing-masing pihak guna memperjelas peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 1 Agustus 2025 tersebut.

 

Usai rekonstruksi, H. Daniel Tangkau kepada awak media menyampaikan bahwa pihaknya yang secara resmi meminta agar dilakukan reka ulang demi mencari kebenaran dan keadilan hukum bagi kliennya.

 

“Kami yang meminta dilakukan rekonstruksi ini, dengan tujuan untuk mencari kebenaran dan keadilan hukum. Namun demikian, kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang bersedia dan turun langsung melaksanakan rekonstruksi ini,” ujar Daniel.

Baca Juga:  Himbauan Dinilai Seremonial, Aktivitas PETI di Suhaid Masih Merajalela

 

Daniel menjelaskan bahwa permintaan rekonstruksi tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yakni KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 yang telah mulai diberlakukan.

 

Dalam KUHAP tersebut, peran advokat dalam proses rekonstruksi diatur secara jelas, antara lain berhak menghadiri rekonstruksi, mengamati jalannya proses untuk memastikan objektivitas, memberikan masukan kepada penyidik, serta mengajukan keberatan apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau hak klien.

 

“Tujuan dari peran advokat dalam rekonstruksi adalah memastikan proses berjalan adil, objektif, dan tidak melanggar hak-hak klien. Kami mau mencari keadilan dan kebenaran, jadi semuanya harus jujur,” tegas Daniel.

 

Ia juga mengaku puas dengan pelaksanaan rekonstruksi karena versi kejadian dari kedua belah pihak diungkap langsung di TKP.

 

Daniel berharap ke depan kasus ini dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan oleh para pihak yang berselisih.

 

“Jika bisa diselesaikan secara kekeluargaan, itu tentu lebih baik,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polsek Pengkadan Mediasi Kasus Perundungan Anak di Pengkadan Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan dan Adat Desa
Darurat PETI di Sungai Landak, Warga Pak Mayam Soroti Dugaan Pembiaran
LIN Minta Permasalahan 120 Miliar Insentif di Bapenda Dibuka Secara Terang Benderang, Siapa Penikmat Pajak Rakyat yang Sesungguhnya
Tim Investigasi Jejak Hukum Kalbar Siap Giring Kasus MBG SDN 71 ke Pusat, Dugaan Makanan Tak Layak Konsumsi Jadi Sorotan
Puluhan Miliar Menguap, Fungsi Pengawasan Dipertanyakan, LIN Usul Inspektorat Dibubarkan
Dalih “Hanya Titipan” Dipertanyakan, Toko Erajaya Bike Diduga Rutin Jual LPG Subsidi Rp28 Ribu Tanpa Plang Resmi
Dugaan Keterlibatan Kapolsek dalam Aktivitas PETI di Nanga Taman Sekadau Mencuat,Kapolres tutup Mata
Sangat Menyetuh hati Ilham Yang Alami lumpuh Sejak kecil,Kini Butuh Uluran Tangan Kita semua
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:10

Polsek Pengkadan Mediasi Kasus Perundungan Anak di Pengkadan Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan dan Adat Desa

Kamis, 30 April 2026 - 06:29

Darurat PETI di Sungai Landak, Warga Pak Mayam Soroti Dugaan Pembiaran

Jumat, 24 April 2026 - 13:12

LIN Minta Permasalahan 120 Miliar Insentif di Bapenda Dibuka Secara Terang Benderang, Siapa Penikmat Pajak Rakyat yang Sesungguhnya

Selasa, 21 April 2026 - 06:04

Tim Investigasi Jejak Hukum Kalbar Siap Giring Kasus MBG SDN 71 ke Pusat, Dugaan Makanan Tak Layak Konsumsi Jadi Sorotan

Minggu, 19 April 2026 - 12:33

Puluhan Miliar Menguap, Fungsi Pengawasan Dipertanyakan, LIN Usul Inspektorat Dibubarkan

Senin, 13 April 2026 - 11:41

Dugaan Keterlibatan Kapolsek dalam Aktivitas PETI di Nanga Taman Sekadau Mencuat,Kapolres tutup Mata

Rabu, 8 April 2026 - 16:08

Sangat Menyetuh hati Ilham Yang Alami lumpuh Sejak kecil,Kini Butuh Uluran Tangan Kita semua

Minggu, 5 April 2026 - 13:31

Di Tengah Kasus Emas Ilegal Bengkayang, Sosok AP Diduga Kebal Hukum

Berita Terbaru