Kasus Dugaan Pemukulan di Pontianak Masih Berproses, Polresta Gelar Rekonstruksi di TKP

- Penulis

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pontianak, Jumat (23/1/2026) – Jalurkhusus.com

Kasus dugaan pemukulan yang dilaporkan oleh Hn terhadap terlapor A dan H hingga kini masih dalam proses hukum di Polresta Pontianak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Guna membuktikan kebenaran tudingan tersebut, kuasa hukum terlapor, pengacara kondang H. Daniel Tangkau, SH, didampingi Dumaria, SH dan Dr. Rita, secara resmi meminta dilakukan rekonstruksi atau reka ulang kejadian.

 

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Polresta Pontianak menggelar rekonstruksi pada Jumat siang (23/1/2026) mulai pukul 13.30 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB.

 

Rekonstruksi berlangsung hampir empat jam dan dilaksanakan langsung di tempat kejadian perkara (TKP), yakni Bengkel Mobil Marsella Gajah Mada, Jalan Gajah Mada, Kota Pontianak.

 

Puluhan personel kepolisian berseragam dinas tampak berjaga di sekitar lokasi guna mengamankan jalannya rekonstruksi.

 

Proses reka ulang menghadirkan versi kejadian dari masing-masing pihak guna memperjelas peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 1 Agustus 2025 tersebut.

 

Usai rekonstruksi, H. Daniel Tangkau kepada awak media menyampaikan bahwa pihaknya yang secara resmi meminta agar dilakukan reka ulang demi mencari kebenaran dan keadilan hukum bagi kliennya.

 

“Kami yang meminta dilakukan rekonstruksi ini, dengan tujuan untuk mencari kebenaran dan keadilan hukum. Namun demikian, kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang bersedia dan turun langsung melaksanakan rekonstruksi ini,” ujar Daniel.

Baca Juga:  Dua Jempol Buat Panitia: Presenter Aiman Wicaksono Apresiasi Panitia HPN 2026

 

Daniel menjelaskan bahwa permintaan rekonstruksi tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yakni KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 yang telah mulai diberlakukan.

 

Dalam KUHAP tersebut, peran advokat dalam proses rekonstruksi diatur secara jelas, antara lain berhak menghadiri rekonstruksi, mengamati jalannya proses untuk memastikan objektivitas, memberikan masukan kepada penyidik, serta mengajukan keberatan apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau hak klien.

 

“Tujuan dari peran advokat dalam rekonstruksi adalah memastikan proses berjalan adil, objektif, dan tidak melanggar hak-hak klien. Kami mau mencari keadilan dan kebenaran, jadi semuanya harus jujur,” tegas Daniel.

 

Ia juga mengaku puas dengan pelaksanaan rekonstruksi karena versi kejadian dari kedua belah pihak diungkap langsung di TKP.

 

Daniel berharap ke depan kasus ini dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan oleh para pihak yang berselisih.

 

“Jika bisa diselesaikan secara kekeluargaan, itu tentu lebih baik,” pungkasnya.

Berita Terkait

SPBU 64.781.21 Dr Wahidin Pontianak Sampaikan Klarifikasi Resmi Bantah Isu Penyaluran Solar ke Mafia BBM
Mudik Gratis BUMN 2026 Berangkatkan Lebih dari 100 Ribu Pemudik
Himbauan Dinilai Seremonial, Aktivitas PETI di Suhaid Masih Merajalela
BBM Subsidi Diduga Disalahgunakan, 48 Drum Disita – Publik Pertanyakan Pengembangan Tersangka
Laki minta ojk terbuka kredit macet dan nakal. Bukan hanya mampu pamer kegiatan
Wartawan Kalbar Serahkan Kaos HPN 2026 di Banten, Sekjen PWI Pusat Apresiasi Dukungan Daerah
Dr.H.Harisson,M.Kes.Had iri Dialog Publik Menuju Indonesia Emas 2045 yang di laksanakan Divisi Humas Polri
Insan Pers Kalbar Hadiri Hari Pers Nasional di Banten, Perkuat Semangat Pers Sehat untuk Bangsa Kuat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 02:19

SPBU 64.781.21 Dr Wahidin Pontianak Sampaikan Klarifikasi Resmi Bantah Isu Penyaluran Solar ke Mafia BBM

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:09

Mudik Gratis BUMN 2026 Berangkatkan Lebih dari 100 Ribu Pemudik

Jumat, 13 Februari 2026 - 06:45

Himbauan Dinilai Seremonial, Aktivitas PETI di Suhaid Masih Merajalela

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:47

BBM Subsidi Diduga Disalahgunakan, 48 Drum Disita – Publik Pertanyakan Pengembangan Tersangka

Rabu, 11 Februari 2026 - 03:27

Laki minta ojk terbuka kredit macet dan nakal. Bukan hanya mampu pamer kegiatan

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:08

Dr.H.Harisson,M.Kes.Had iri Dialog Publik Menuju Indonesia Emas 2045 yang di laksanakan Divisi Humas Polri

Selasa, 10 Februari 2026 - 00:23

Insan Pers Kalbar Hadiri Hari Pers Nasional di Banten, Perkuat Semangat Pers Sehat untuk Bangsa Kuat

Senin, 9 Februari 2026 - 11:27

Maladministrasi Berkedok Birokrasi, Uang Rakyat Terkuras, Dampak Sosial Dibiarkan

Berita Terbaru