Kasus Dugaan Pemukulan di Pontianak Masih Berproses, Polresta Gelar Rekonstruksi di TKP

- Penulis

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pontianak, Jumat (23/1/2026) – Jalurkhusus.com

Kasus dugaan pemukulan yang dilaporkan oleh Hn terhadap terlapor A dan H hingga kini masih dalam proses hukum di Polresta Pontianak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Guna membuktikan kebenaran tudingan tersebut, kuasa hukum terlapor, pengacara kondang H. Daniel Tangkau, SH, didampingi Dumaria, SH dan Dr. Rita, secara resmi meminta dilakukan rekonstruksi atau reka ulang kejadian.

 

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Polresta Pontianak menggelar rekonstruksi pada Jumat siang (23/1/2026) mulai pukul 13.30 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB.

 

Rekonstruksi berlangsung hampir empat jam dan dilaksanakan langsung di tempat kejadian perkara (TKP), yakni Bengkel Mobil Marsella Gajah Mada, Jalan Gajah Mada, Kota Pontianak.

 

Puluhan personel kepolisian berseragam dinas tampak berjaga di sekitar lokasi guna mengamankan jalannya rekonstruksi.

 

Proses reka ulang menghadirkan versi kejadian dari masing-masing pihak guna memperjelas peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 1 Agustus 2025 tersebut.

 

Usai rekonstruksi, H. Daniel Tangkau kepada awak media menyampaikan bahwa pihaknya yang secara resmi meminta agar dilakukan reka ulang demi mencari kebenaran dan keadilan hukum bagi kliennya.

 

“Kami yang meminta dilakukan rekonstruksi ini, dengan tujuan untuk mencari kebenaran dan keadilan hukum. Namun demikian, kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang bersedia dan turun langsung melaksanakan rekonstruksi ini,” ujar Daniel.

Baca Juga:  Wujud Negara Hadir, Jasa Raharja Memberi Perlindungan Korban Kecelakaan Rp3,22 Triliun Sepanjang 2025

 

Daniel menjelaskan bahwa permintaan rekonstruksi tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yakni KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 yang telah mulai diberlakukan.

 

Dalam KUHAP tersebut, peran advokat dalam proses rekonstruksi diatur secara jelas, antara lain berhak menghadiri rekonstruksi, mengamati jalannya proses untuk memastikan objektivitas, memberikan masukan kepada penyidik, serta mengajukan keberatan apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau hak klien.

 

“Tujuan dari peran advokat dalam rekonstruksi adalah memastikan proses berjalan adil, objektif, dan tidak melanggar hak-hak klien. Kami mau mencari keadilan dan kebenaran, jadi semuanya harus jujur,” tegas Daniel.

 

Ia juga mengaku puas dengan pelaksanaan rekonstruksi karena versi kejadian dari kedua belah pihak diungkap langsung di TKP.

 

Daniel berharap ke depan kasus ini dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan oleh para pihak yang berselisih.

 

“Jika bisa diselesaikan secara kekeluargaan, itu tentu lebih baik,” pungkasnya.

Berita Terkait

Nurjali Ucapkan Selamat kepada Rahmadani “Perbedaan Pilihan Berakhir, Saatnya Bersatu Membangun Desa”
Jawab Keresahan Soal LKS Mahal, Bupati Aep Gratiskan Modul Siswa SD-SMP di Karawang
Terbakarnya Tempat Parkir Truk Di jalan Khatulistiwa Tidak Memakan Korban
Sungai Pawan Keruh , Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan Penegakan Hukum di Sandai !!!
Jangan Tunda Lagi! Kecamatan Kumpai Raya Harus Menjadi Kado Istimewa Hari Kemerdekaan RI
INVESTIGASI | Kantor Desa Kenyauk Bergembok Saat Jam Kerja, Warga: Kades Diduga Lebih Sibuk Urus Lanting Jek (Alat Sedot Emas Ilegal) di Sungai
Subaidi dan Nurjali Desak Pemda Bongkar Penyebab Mandeknya Operasional Kecamatan Kumpai Raya
Ketua DPRD Terima Berkas Hasil Audit BPK dari LIN, Lanjut Untuk Perbaiki atau Diam Bekasi Tambah Rusak!!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:01

Nurjali Ucapkan Selamat kepada Rahmadani “Perbedaan Pilihan Berakhir, Saatnya Bersatu Membangun Desa”

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:01

Jawab Keresahan Soal LKS Mahal, Bupati Aep Gratiskan Modul Siswa SD-SMP di Karawang

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:06

Terbakarnya Tempat Parkir Truk Di jalan Khatulistiwa Tidak Memakan Korban

Senin, 20 Juli 2026 - 07:09

Sungai Pawan Keruh , Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan Penegakan Hukum di Sandai !!!

Senin, 20 Juli 2026 - 02:24

Jangan Tunda Lagi! Kecamatan Kumpai Raya Harus Menjadi Kado Istimewa Hari Kemerdekaan RI

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:29

Subaidi dan Nurjali Desak Pemda Bongkar Penyebab Mandeknya Operasional Kecamatan Kumpai Raya

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:45

Ketua DPRD Terima Berkas Hasil Audit BPK dari LIN, Lanjut Untuk Perbaiki atau Diam Bekasi Tambah Rusak!!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 02:02

Harisson Sekda Ajak Masyarakat Wujudkan Lingkungan Bersih Melalui Gerakan Indonesia Asri

Berita Terbaru