Tak Sesuai Nilai Ganti Rugi KM Juwita Tempuh Jalur Hukum

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak–Jalurkhusus.com]

Kasus tenggelamnya kapal KM Juwita di perairan Sungai Kapuas hingga kini belum menemui titik terang. Upaya mediasi yang dilakukan antara pemilik kapal dengan pihak Marina Express beserta PT Kalimantan Aluminia Nusantara (KAN) menemui jalan buntu lantaran adanya selisih nilai tuntutan ganti rugi yang cukup jauh.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dedi Darmawan, selaku pemilik KM Juwita, menyampaikan kekecewaannya dan meminta keadilan atas nasib yang menimpanya. Menurutnya, kerugian yang diderita akibat insiden tersebut mencapai angka fantastis.

 

“Saya sebagai masyarakat kecil dan korban merasa sangat dirugikan. Total kerugian kapal saja mencapai Rp 814 juta, belum ditambah biaya operasional dan pengurusan yang menghabiskan dana hingga hampir Rp 900 juta,” ungkap Dedi kepada awak media, Kamis (06/05/26)

 

Penawaran Angka Naik Bertahap

 

Dedi menceritakan, sudah beberapa kali pertemuan mediasi digelar. Pada tahap awal, pihak Marina Express menawarkan ganti rugi mulai dari Rp 150 juta, kemudian dinaikkan menjadi Rp 175 juta, hingga Rp 200 juta. Namun, nominal tersebut dinilai belum sebanding dengan kerugian yang dialami.

 

Karena jalan buntu, Dedi akhirnya melaporkan kasus ini secara resmi ke KSOP Pontianak bahkan membuat surat terbuka untuk Presiden demi mencari keadilan. Langkah ini akhirnya memicu pihak Marina Express dan PT KAN kembali meminta diadakannya mediasi.

 

Pertemuan di KopiKoe, Tawaran Mentok di Rp 550 Juta

 

Pertemuan mediasi terakhir digelar di Café KopiKoe, Jalan Gajah Mada, pada Kamis, 30 Juni 2026 pukul 17.00 WIB. Pertemuan yang difasilitasi oleh penyidik KSOP Pontianak, Rudiyansah, ini dihadiri perwakilan PT KAN, Marina Express (Bapak Mungul), serta pendamping hukum Dedi, Syafriudin C.L.A,.Ketua DPW Bain HAM RI Kalbar.

Baca Juga:  Mantap!! Norsan Disambut Gembira Ratusan Emak-emak Pecinta Seni Tarik Suara di Sungai Kakap

 

Dalam pertemuan tersebut, negosiasi berjalan alot. Awalnya Dedi hanya meminta diganti dengan kapal bekas beserta ganti rugi muatan sawit 40 ton yang merupakan milik masyarakat. Namun ditolak.

 

“Saya turunkan tuntutan menjadi uang tunai sebesar Rp 750 juta, tapi mereka masih keberatan. Pihak Marina Express hanya mau naik maksimal hingga Rp 300 juta,” jelasnya.

 

Melihat perbedaan yang jauh, pihak KSOP menyarankan untuk mencari jalan tengah. Akhirnya Dedi bersedia menurunkan tuntutannya menjadi Rp 550 juta. Sayangnya, tawaran terakhir ini tetap dit mentahkan oleh pihak lawan yang bertahan di angka Rp 300 juta.

 

Pilih Jalur Pengadilan

 

Hingga batas waktu yang ditentukan, Senin (04/05), tidak ada kabar baik yang datang. Menurut informasi yang diterima Dedi dari pihak KSOP, pihak Marina Express mengambil keputusan tegas.

 

“Mereka menyampaikan bahwa jika harus membayar di angka Rp 500 juta lebih, mereka lebih memilih menyelesaikannya lewat jalur pengadilan. Mereka berargumen siap membayar lebih besar asalkan ada keputusan hukum yang menyatakan mereka bersalah, daripada membayar tanpa kepastian hukum,” tutur Dedi menirukan penjelasan penyidik KSOP rudiansyah

 

Dengan tidak tercapainya kesepakatan ini, kasus tenggelamnya KM Juwita dipastikan akan bergulir ke ranah hukum untuk mendapatkan putusan yang mengikat.

Berita Terkait

Anggaran MAMIN Pemda Karawang Rp3 Miliar Lebih Jadi Temuan BPK, Furqon Jalaluddin Belum Berikan Klarifikasi
Solidaritas Tanpa Batas, Ketua DPD BPM Kubu Raya Jenguk dan Salurkan Bantuan kepada Korban Kecelakaan di RS Kartika Husada
PDAM sekadau Nanga Taman Hasil Kurang Baik Serta Diduga juga Kurang Perawatan 
Terkuak, A’ON Mengelapkan Uang pengusaha Asal Jakarta
Mengaku Sebagai Seorang Pengusaha Dikalbar, AO Bawa Uang Perusahaan Kabur Rp8,5milliar
Ruislag Aset Tanah Desa Dinilai Cacat Hukum, Subur Rusnadi, Siap-siap Dipanggil Kejaksaan
Tabung Gas Kantor Kelurahan Hilir Raib, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Utama
Klarifikasi Tegas Olahan Oli Bekas Milik pak Awaludin Peniti Dalam Bukan “Solar Palsu”, Melainkan Bahan Bakar Alternatif untuk Nelayan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 02:47

Anggaran MAMIN Pemda Karawang Rp3 Miliar Lebih Jadi Temuan BPK, Furqon Jalaluddin Belum Berikan Klarifikasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:59

Solidaritas Tanpa Batas, Ketua DPD BPM Kubu Raya Jenguk dan Salurkan Bantuan kepada Korban Kecelakaan di RS Kartika Husada

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:30

PDAM sekadau Nanga Taman Hasil Kurang Baik Serta Diduga juga Kurang Perawatan 

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:05

Terkuak, A’ON Mengelapkan Uang pengusaha Asal Jakarta

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:13

Mengaku Sebagai Seorang Pengusaha Dikalbar, AO Bawa Uang Perusahaan Kabur Rp8,5milliar

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:03

Tabung Gas Kantor Kelurahan Hilir Raib, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Utama

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:31

Klarifikasi Tegas Olahan Oli Bekas Milik pak Awaludin Peniti Dalam Bukan “Solar Palsu”, Melainkan Bahan Bakar Alternatif untuk Nelayan

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:32

APMS 66.062.24 Kangkkangi Aturan Migas, Libas Minta Pertamina Tindak Tegas ‎

Berita Terbaru