DPRD Kabupaten Sekadau Angkat Bicara Terkait Dana Pajak 19,7 Miliar Belum di Bayarkan PT.MAKMUR PRIMA LESTARI ( MPL )

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalurkhusus.com]

Sekadau Kalbar-

|| Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau kembali menyoroti belum selesainya kewajiban pembayaran pajak oleh PT. Makmur Prima Lestari (PT MPL) kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau. Tunggakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp19,7 miliar yang sebelumnya juga pernah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tetapi sampai saat ini juga belum ditunaikan pembayarannya oleh Perusahaan, tentu dengan ini membuat Anggota DPRD Kab. Sekadau mendesak kepada pihak Perusahaan untuk segera membayarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ketua Komisi II DPRD Kab. Sekadau Yodi Setiawan mengatakan bahwa kewajiban pajak perusahaan wajib dipenuhi karena berkaitan langsung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan daerah.”ungkapnya.

 

Selain itu beliua juga menambahkan “Kami meminta PT. MPL segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. Ini bukan persoalan kecil, karena menyangkut hak daerah yang nantinya dana tersebut akan kembali untuk dan guna kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah khususnya di Kabupaten Sekadau,”.ujarYodi, Kamis (7/4/2026).

 

Anggota DPRD Kab. Sekadau lainnya Komisi II M. Ardiansyah juga mengutarakan dan mempertanyakan keseriusan perusahaan dalam menuntaskan kewajiban pajak yang belum direalisasikan secara penuh ini. “Perusahaan harus menunjukkan itikad baik. Jangan sampai kewajiban terhadap daerah terkesan diabaikan. Kami minta segera berkoordinasi dengan BPRPD untuk menyelesaikan seluruh kewajiban yang ada,”paparnya.

Baca Juga:  Dua Dus Rokok Disita Tanpa Izin, Bea Cukai dan JNT Cargo Kubu Raya Diduga Langgar Prosedur

 

Dapat juga dijelaskan selain persoalan pajak, DPRD Kabupaten Sekadau juga meminta kepada PT. MPL memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan dalam hal ini menyangkut dana CSR yang seyogyanya harus di jalankan dengan baik, termasuk pengadaan Bus Sekolah bagi masyarakat di jalur Gonis Rabu dan Gonis Tekam.

 

Perlu juga diketahui secara bersama bahwa Dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) sebelumnya pihak PT. MPL menyampaikan telah menjalankan sejumlah kewajiban pajak terkait perizinan. Namun terkait kewajiban pajak NJOP dan BPHTB yang belum dibayarkan, perusahaan mengaku masih akan membahasnya bersama manajemen.

 

Berdasarkan kesimpulan rapat, Komisi II DPRD Kab. Sekadau meminta PT. MAKMUR PRIMA LESTARI ( MPL ) dapat menyelesaikan pembayaran BPHTB sebesar Rp19,7 miliar sebelum 22 Maret 2026. Namun hingga kini, pembayaran tersebut disebut belum juga direalisasikan secara penuh, tentu dengan kondisi tersebut memunculkan pertanyaan bagi publik terkait komitmen perusahaan terhadap kewajiban daerah serta kontribusinya terhadap pembangunan di Kabupaten Sekadau.

 

( Tim Media )

Berita Terkait

Di Tengah Kasus Emas Ilegal,PETI Semakin Marak Di bukit Hitam,Diduga Ada Setoran
Polsek Kandis Turun Langsung Pantau Jagung Pipil, Bukti Polisi Hadir untuk Petani
Tak Sesuai Nilai Ganti Rugi KM Juwita Tempuh Jalur Hukum
Ada Apa?? Tiba tiba Kasus Jalan Mempawah 40 Miliyar Yang Diduga Menjerat Ria Norsan Akan Dihentikan
Polsek Pengkadan Mediasi Kasus Perundungan Anak di Pengkadan Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan dan Adat Desa
Darurat PETI di Sungai Landak, Warga Pak Mayam Soroti Dugaan Pembiaran
LIN Minta Permasalahan 120 Miliar Insentif di Bapenda Dibuka Secara Terang Benderang, Siapa Penikmat Pajak Rakyat yang Sesungguhnya
Tim Investigasi Jejak Hukum Kalbar Siap Giring Kasus MBG SDN 71 ke Pusat, Dugaan Makanan Tak Layak Konsumsi Jadi Sorotan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:10

Di Tengah Kasus Emas Ilegal,PETI Semakin Marak Di bukit Hitam,Diduga Ada Setoran

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:21

DPRD Kabupaten Sekadau Angkat Bicara Terkait Dana Pajak 19,7 Miliar Belum di Bayarkan PT.MAKMUR PRIMA LESTARI ( MPL )

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:44

Polsek Kandis Turun Langsung Pantau Jagung Pipil, Bukti Polisi Hadir untuk Petani

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:08

Tak Sesuai Nilai Ganti Rugi KM Juwita Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 6 Mei 2026 - 04:38

Ada Apa?? Tiba tiba Kasus Jalan Mempawah 40 Miliyar Yang Diduga Menjerat Ria Norsan Akan Dihentikan

Kamis, 30 April 2026 - 06:29

Darurat PETI di Sungai Landak, Warga Pak Mayam Soroti Dugaan Pembiaran

Jumat, 24 April 2026 - 13:12

LIN Minta Permasalahan 120 Miliar Insentif di Bapenda Dibuka Secara Terang Benderang, Siapa Penikmat Pajak Rakyat yang Sesungguhnya

Selasa, 21 April 2026 - 06:04

Tim Investigasi Jejak Hukum Kalbar Siap Giring Kasus MBG SDN 71 ke Pusat, Dugaan Makanan Tak Layak Konsumsi Jadi Sorotan

Berita Terbaru