Dua Dus Rokok Disita Tanpa Izin, Bea Cukai dan JNT Cargo Kubu Raya Diduga Langgar Prosedur

- Penulis

Kamis, 24 April 2025 - 03:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak | Jalurkhusus.com – 23 April 2025 dikejutkan dengan pemberitaan terkait tindakan pemeriksaan barang kiriman milik warga oleh Bea Cukai tanpa adanya konfirmasi atau izin dari pemilik barang. Kejadian ini melibatkan pihak JNT Cargo Kubu Raya dan menimbulkan keresahan, terutama bagi pemilik barang, Edi Samat.

Peristiwa bermula saat Edi Samat mendapati barang kirimannya berupa dua dus rokok telah dibuka tanpa sepengetahuannya. Merasa dirugikan, ia bersama sejumlah awak media mendatangi gudang JNT Cargo Kubu Raya untuk meminta klarifikasi.

Kepala Gudang JNT (berinisial GN) menyatakan bahwa saat kejadian dirinya sedang cuti dan pemeriksaan dilakukan oleh pihak keamanan (security) gudang. Pernyataan ini tidak memuaskan pihak Edi Samat yang merasa perlu membawa permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi,Sehingga Mengajak Kepala Gudang JNT tersebut,Untuk Bersama Sama Memecahkan Masalah Tersebut Ke Kantor Beacukai,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

GN Bersedia Sembari Berbicara,Betul Pak,Bagus Kita Bersama sama Ke Kantor Beacukai,Kalo Kita Berbicara Disini,Masalah Tidak kelar,”ungkapnya,

Dengan didampingi awak media, Edi Samat kemudian mendatangi Kantor Bea Cukai Pontianak. Di sana, mereka bertemu langsung dengan petugas Bea Cukai yang turut terlibat dalam pemeriksaan di lapangan. Petugas tersebut membenarkan adanya pemeriksaan, namun menyatakan bahwa konfirmasi kepada pemilik barang merupakan tanggung jawab pihak JNT.

“Kenapa rokok saya yang hanya dua dus langsung diperiksa tanpa pemberitahuan, seolah-olah saya mengirimkan barang berbahaya,” ujar Edi Samat dengan nada kecewa.

Sampai Obrolan Selesai Pihak JNT tidak Kunjung datang,dan Ini juga menjadi Pertanyaan Pihak Media,ada Apa dengan JNT Cargo ?.

Pakar hukum menyatakan bahwa tindakan membuka paket orang lain tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHP dan Pasal 521 UU No. 1 Tahun 2023, perusakan atau pembukaan barang tanpa izin dapat dipidana hingga 2 tahun 8 bulan atau dikenai denda maksimal Rp4,5 juta.

Perusahaan Cargo membuka titipan barang tanpa sepengetahuan konsumen dan menyebabkan kerugian dapat dilacak melalui Pasal 91 KUHD, Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perusahaan Cargo bertanggung jawab atas pelanggaran perjanjian dan kerugian yang diderita konsumen. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur nonlitigasi (BPSK) atau litigasi (pengadilan).

Baca Juga:  H. Aep Syaepuloh Kunjungi Rumah Duka Anggota KPPS yang Meninggal

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:

UU ini melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan aman dari perusahaan kargo. Jika perusahaan Cargo membuka barang tanpa izin dan menyebabkan kerugian, konsumen dapat mengajukan tuntutan ganti rugi atau sengketa konsumen.

Dalam Hal ini DPW BAIN HAM RI Kalbar Melalui Ketuanya Angkat bicara”Kami akan Kawal Kasus yang Merugikan Rekan kami,Dan Dalam hal ini,Kemungkinan Besar,Publik akan Berfikiri 2kali untuk Mengirim barang Melalui JNT Cargo ,Dikarenakan dengan Ada nya Pemberitaan Publik,dan Tidak Amanah nya JNT Cargo Terhadap Konsumen nya,Serta dengan Ini kelihatan JNT Cargo tidak Profesional dalam Memberikan Pelayanan Ke konsumen ” Jelas Ketua BAIN HAM RI Wilayah Kalbar, Syafriudin.CLA

Kasus ini tengah menjadi perhatian publik dan memunculkan pertanyaan mengenai prosedur yang dilakukan oleh instansi terkait dalam menangani barang kiriman masyarakat.

Hal ini juga memicu Dugaan Tim Media ada nya Permainan dan Kerjasama Antara Pihak Beacukai Serta Pihak JNT ,itu timbul di karnakan No Resi yang Harus nya Rahasia,dan Harus nya yang tahu Antara Pihak Penerima Barang dan Pengirim barang bisa Jebol Ke Pihak Beacukai??

Dan Ini Masih Menjadi Tandatanya Besar.

Dan Dalam Kasus ini Ada Hal Menarik,yaitu Dalam Penilaian Awak Media,Terkait Pemberitaan Penangkapan Satu Kontainer,yang Berada di Gudang Borneo Icon,Kenapa Pihak Beacukai Sampai Kebobolan Informasi?

Terkait itu Menarik nya Kok bisa 2 Dus Kecil Rokok yang Notaben nya Untuk Konsumsi di sita,Dengan Alasan Satu Dus Rokok Tidak Ada Cukai nya, Bisa Di dapat Informasi nya,Sedangkan 1Kontainer Rokok Yang Jelas Rokok Ilegal Pihak Beacukai Terkesan Lelet,Bahkan Baru Tahu Setelah Awak Media Menginformasi kan,Melalui Berita.dan Hal Ini juga Baru di Ketahui Oleh Salah satu Staff Beacukai,Saat Di Singgung Terkait 1Kontainer Rokok Ilegal yang Masuk ke Gudang Borneo Icone,”Kami Belum Copy yang Di Borneo Icon Pak”tutur nya.

(Teja)

Berita Terkait

LIN Minta Permasalahan 120 Miliar Insentif di Bapenda Dibuka Secara Terang Benderang, Siapa Penikmat Pajak Rakyat yang Sesungguhnya
Tim Investigasi Jejak Hukum Kalbar Siap Giring Kasus MBG SDN 71 ke Pusat, Dugaan Makanan Tak Layak Konsumsi Jadi Sorotan
Puluhan Miliar Menguap, Fungsi Pengawasan Dipertanyakan, LIN Usul Inspektorat Dibubarkan
Dalih “Hanya Titipan” Dipertanyakan, Toko Erajaya Bike Diduga Rutin Jual LPG Subsidi Rp28 Ribu Tanpa Plang Resmi
Dugaan Keterlibatan Kapolsek dalam Aktivitas PETI di Nanga Taman Sekadau Mencuat,Kapolres tutup Mata
Sangat Menyetuh hati Ilham Yang Alami lumpuh Sejak kecil,Kini Butuh Uluran Tangan Kita semua
Di Tengah Kasus Emas Ilegal Bengkayang, Sosok AP Diduga Kebal Hukum
PETI Aktif di Semerangkai Tidak Sesuai Fakta Tim Temukan Lanting Hanya Terparkir, Tidak Ada Aktivitas Penambangan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:12

LIN Minta Permasalahan 120 Miliar Insentif di Bapenda Dibuka Secara Terang Benderang, Siapa Penikmat Pajak Rakyat yang Sesungguhnya

Selasa, 21 April 2026 - 06:04

Tim Investigasi Jejak Hukum Kalbar Siap Giring Kasus MBG SDN 71 ke Pusat, Dugaan Makanan Tak Layak Konsumsi Jadi Sorotan

Minggu, 19 April 2026 - 12:33

Puluhan Miliar Menguap, Fungsi Pengawasan Dipertanyakan, LIN Usul Inspektorat Dibubarkan

Selasa, 14 April 2026 - 05:20

Dalih “Hanya Titipan” Dipertanyakan, Toko Erajaya Bike Diduga Rutin Jual LPG Subsidi Rp28 Ribu Tanpa Plang Resmi

Senin, 13 April 2026 - 11:41

Dugaan Keterlibatan Kapolsek dalam Aktivitas PETI di Nanga Taman Sekadau Mencuat,Kapolres tutup Mata

Minggu, 5 April 2026 - 13:31

Di Tengah Kasus Emas Ilegal Bengkayang, Sosok AP Diduga Kebal Hukum

Jumat, 3 April 2026 - 16:59

PETI Aktif di Semerangkai Tidak Sesuai Fakta Tim Temukan Lanting Hanya Terparkir, Tidak Ada Aktivitas Penambangan

Rabu, 1 April 2026 - 13:04

Kadis Kominfo Lambar Buka Suara Soal Isu Larangan Kendaraan Plat Luar di Area Pemda

Berita Terbaru