Erik Fabio,S.H. Pengamat Politik Muda sangat Menyayangkan Tim Hukum NKRI (Norsan-Krisantus) Tidak Koperatif Terhadap Putusan Bawaslu Kalbar Yang Final dan Mengikat

- Penulis

Kamis, 24 Oktober 2024 - 08:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, Jalurkhusus.com – Menanggapi bahwa Tim hukum pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Barat (Norsan – Krisantus) telah melaporkan dugaan kampanye yang dilakukan oleh oknum ASN yang tak bertanggung jawab ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalbar. Dugaan kampanye di sekolah menengah atas yang dilaporkan berupa sosialisasi kepada pemilih pemula atau siswa sekolah menengah atas di Kubu Raya beberapa hari lalu.

Dalam rangka merespon Kampanye yang dilakukan oleh oknum ASN di tempat fasilitas pendidikan beberapa hari lalu Bawaslu sudah melakukan kajian kepada oknum ASN yang diduga melakukan kampanye politik namun belum mendapatkan unsur dari oknum ASN yang berkampanye di dunia pendidikan kepada usia pemilih pemula.

Namun disisi lain berkampanye dengan fasilitas tempat di pendidikan sudah selaras dari Implementasi putusan MK nomor 65/PUU-XXI/2023 bahwa dengan adanya putusan MK mengajak pemilih pemula dalam menentukan arah politik nya kedepan dan karena Institusi pendidikan ada di bawah kementerian akan bergabung dengan peraturan menteri terkait atau instansi perguruan tinggi terkait.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa dalam aspek hukum MK menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu sepanjang frasa Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas izin dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

“Tentunya dengan adanya kehadiran Bawaslu juga sebagai warga yang baik kita perlu menghormati karena dalam teori Hukum, Negara harus melaksanakan kewajiban dari wewenangnya terhadap kebijakan yang di ambil begitu pula apapun sifatnya yang sudah diputuskan oleh lembaga Peradilan pada prinsipnya setiap warga harus menghormati keputusan tersebut”.

Baca Juga:  Yonas "Sangat Yakin Pasangan Cagub Norsan-Krisantus Paling Pantas Memimpin Kalimantan Barat Lima Tahun Kedepan

Bahwa Kita berharap apapun keputusannya kita wajib menghormati dan mendukung kinerja Bawaslu dalam melakukan upaya hukum dilembaga Peradilan sepanjang dapat dipertanggungjawabkan tentunya dikaji melalui aspek Yuridis, Filosifis, dan sosiologis Hukum. Bahwa diselenggarakan Pesta Demokrasi bukan untuk unjuk kekuatan, apalagi menunjukkan kekuasaan karena Negara kita adalah Negara hukum tentu semua pihak memiliki akses haknya yang sama dimata hukum dalam menempuh jalur hukum tanpa adanya intervensi dari pihak luar atau manapun prinsipnya kita harus menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh lembaga peradilan yang final dan mengikat. (Vox Populi Vox Dei (Suara Rakyat adalah Suara Tuhan). – Erik Fabio,S.H

Jadi saya kira itu sudah jelas, sudah dibantah oleh Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Kalbar bahwa tidak ada unsur, tidak ada artinya, ini hanya berupa laporan saja, “saya menduga ada upaya bagi pihak-pihak yang ingin menjatuhkan citra Sutarmidji di Pilgub Kalbar 2024,”.

Lebih baiknya ketiga paslon mengimplementasikan nilai Demokrasi yang sehat dengan adanya gagasan yang baik kepada pemilih pemula maupun tentu mengedepankan program-program apa yang akan dilakukan seandainya terpilih menjadi Kepala Daerah. Pungkasnya

(Jhonny)

Berita Terkait

LIN Minta Permasalahan 120 Miliar Insentif di Bapenda Dibuka Secara Terang Benderang, Siapa Penikmat Pajak Rakyat yang Sesungguhnya
Tim Investigasi Jejak Hukum Kalbar Siap Giring Kasus MBG SDN 71 ke Pusat, Dugaan Makanan Tak Layak Konsumsi Jadi Sorotan
Puluhan Miliar Menguap, Fungsi Pengawasan Dipertanyakan, LIN Usul Inspektorat Dibubarkan
Dalih “Hanya Titipan” Dipertanyakan, Toko Erajaya Bike Diduga Rutin Jual LPG Subsidi Rp28 Ribu Tanpa Plang Resmi
Dugaan Keterlibatan Kapolsek dalam Aktivitas PETI di Nanga Taman Sekadau Mencuat,Kapolres tutup Mata
Sangat Menyetuh hati Ilham Yang Alami lumpuh Sejak kecil,Kini Butuh Uluran Tangan Kita semua
Di Tengah Kasus Emas Ilegal Bengkayang, Sosok AP Diduga Kebal Hukum
PETI Aktif di Semerangkai Tidak Sesuai Fakta Tim Temukan Lanting Hanya Terparkir, Tidak Ada Aktivitas Penambangan
Berita ini 1 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:12

LIN Minta Permasalahan 120 Miliar Insentif di Bapenda Dibuka Secara Terang Benderang, Siapa Penikmat Pajak Rakyat yang Sesungguhnya

Selasa, 21 April 2026 - 06:04

Tim Investigasi Jejak Hukum Kalbar Siap Giring Kasus MBG SDN 71 ke Pusat, Dugaan Makanan Tak Layak Konsumsi Jadi Sorotan

Minggu, 19 April 2026 - 12:33

Puluhan Miliar Menguap, Fungsi Pengawasan Dipertanyakan, LIN Usul Inspektorat Dibubarkan

Selasa, 14 April 2026 - 05:20

Dalih “Hanya Titipan” Dipertanyakan, Toko Erajaya Bike Diduga Rutin Jual LPG Subsidi Rp28 Ribu Tanpa Plang Resmi

Senin, 13 April 2026 - 11:41

Dugaan Keterlibatan Kapolsek dalam Aktivitas PETI di Nanga Taman Sekadau Mencuat,Kapolres tutup Mata

Minggu, 5 April 2026 - 13:31

Di Tengah Kasus Emas Ilegal Bengkayang, Sosok AP Diduga Kebal Hukum

Jumat, 3 April 2026 - 16:59

PETI Aktif di Semerangkai Tidak Sesuai Fakta Tim Temukan Lanting Hanya Terparkir, Tidak Ada Aktivitas Penambangan

Rabu, 1 April 2026 - 13:04

Kadis Kominfo Lambar Buka Suara Soal Isu Larangan Kendaraan Plat Luar di Area Pemda

Berita Terbaru