PW GNPK RI Kalbar meminta Kejaksaan Negeri Ketapang Memproses Hukum atas Temuan Inspektorat Kabupaten Ketapang Dana Desa Batu Tajam Kec. Tumbang Titi Kab Ketapang Kalbar

- Penulis

Rabu, 26 Februari 2025 - 09:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak | Jalurkhusus.com – PW GNPK RI Kalimantan Barat berharap kepada Inspektorat Kabupaten Ketapang segera menindak lanjuti hasil temuan tim internal nya dalam mengungkap kasus penyimpangan dana desa sebesar Rp.764.448.780.yang menurut hasil temuan aneh bin ajaib disebutkan dalam surat hasil temuan tim inspektorat sebagai dana yang belum terpakai dikecamatan tumbang Titi kab Ketapang desa batu tajam TH.2022 dan TH 2023

Walaupun antara inspektorat dan penegak hukum ada melakukan MOU perihal penanganan kasus korupsi pada dana desa namun ini harus sejalan dengan bunyi UU nomor 20 tahun 2001 walaupun seandainya dana hasil korupsi dikembalikan namun tidak dapat dipertanggung jawabkan proses hukum nya tetap berjalan

“ini sesuai dengan bunyi pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 dan pasal 19 UU No.31 tahun 1999 makan kami meminta agar penegak hukum dalam hal ini kejaksaan Negeri Kabupaten Ketapang agar memanggil pihak pihak yang terkait dengan pengunaan dana tersebut sehingga tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum

hal ini dimaksudkan agar adanya kepastian hukum dan pelaku harus lah mempertanggung jawabkan nya, tidak hanya tanggung jawab secara admistrasi dipecat tapi hukum harus lah diregangkan sehingga yang akan coba coba berkeinginan untuk korupsi akan berpikir kembali karena dana desa yang diberikan harus dapat dipertanggung jawabkan

kami berharap kepada kejaksaan negeri Ketapang Kalimantan Barat agar bisa memproses laporan dari PW GNPK RI Kalbar melalui surat kekejakaaan Tinggi Kalimantan Barat,untuk masyarakat desa batu tajam agar mengawal kasus ini ke Kejaksaan Negeri Ketapang agar pelaku diproses secara hukum yang berlaku bukan hukuman admistrasi.” Tegasnya.

(Teja)

Berita Terkait

Demi Mempertahankan Jabatan, Aspri Sekda Kabupaten Bekasi Diduga Menutup Akses Klarifikasi
Klarifikasi SPBU Sintang: Antrean Kendaraan Murni Akibat Tingginya Kebutuhan Masyarakat
Melayani Sepenuh Hati, Jasa Raharja Perkuat Edukasi Keselamatan Dari Lingkungan Korban
Jejakhukum Kalbar Desak KPK Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Infrastruktur
Dugaan Penggelapan Dana Desa Lemah Makmur oleh Kades, LIN: Laporan Ke Kejati Segera di Proses 
71,7 Miliar DBHP 2016–2018 di Purwakarta, Fakta Pelanggaran Berat: KMP Lapor KPK
Dorong Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Jasa Raharja Lakukan Pembinaan dan Evaluasi GCG di Kanwil NT
Tindak Tegas Kasus BP2TD Yang Menyeret Nama Gubernur Kalbar:PMII Kembali Melakukan Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 1 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 12:25

Demi Mempertahankan Jabatan, Aspri Sekda Kabupaten Bekasi Diduga Menutup Akses Klarifikasi

Sabtu, 29 November 2025 - 12:02

Klarifikasi SPBU Sintang: Antrean Kendaraan Murni Akibat Tingginya Kebutuhan Masyarakat

Sabtu, 29 November 2025 - 11:52

Melayani Sepenuh Hati, Jasa Raharja Perkuat Edukasi Keselamatan Dari Lingkungan Korban

Kamis, 27 November 2025 - 06:34

Jejakhukum Kalbar Desak KPK Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Infrastruktur

Senin, 24 November 2025 - 08:31

Dugaan Penggelapan Dana Desa Lemah Makmur oleh Kades, LIN: Laporan Ke Kejati Segera di Proses 

Kamis, 20 November 2025 - 12:48

Dorong Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Jasa Raharja Lakukan Pembinaan dan Evaluasi GCG di Kanwil NT

Kamis, 20 November 2025 - 04:05

Tindak Tegas Kasus BP2TD Yang Menyeret Nama Gubernur Kalbar:PMII Kembali Melakukan Aksi Unjuk Rasa

Rabu, 19 November 2025 - 12:43

Pengadilan Negeri Singkawang Vonis Mati Uray Tabah Guna Abadi, Kasus Pembunuhan Anak Bawah Umur Masuki Tahap Banding

Berita Terbaru