Heboh!! Masyarakat Kecil Merasa di Rugikan Oleh Oknum Bea Cukai Pontianak dan Pihak JNT Pontianak

- Penulis

Jumat, 18 April 2025 - 04:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak | Jalurkhusus.com – Edi Samad selaku pemilik barang rokok yang hanya 2 dus resmi berlebel bea cukai.

Kronologis nya Edi membeli rokok di daerah Sumenep sekitar tanggal 9 April 2025 lewat JNT, dan datang pada tanggal 17 di gudang jnt Adi Sucipto kubu raya, namun sebelum sampai ke tangan pemilik barang tersebut di bongkar oleh oknum bea cukai, dan di beri izin oleh pihak jnt, tanpa sepengetahuannya pemilik dan pengirim .

“Saya tidak terima dan merasa di rugikan oleh pihak oknum cea cukai dan pihak jnt yang tidak propesional dalam tugas nya masing-masing masing, dalam hal saya akan melaporkan ke APH untuk meminta keadilan dan kerugian saya” apa lagi saya ini bukan pedagang rokok ilegal jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syafriudin.CLA selalu ketua DPW Bain Ham RI KALBAR, mengecam keram kepada oknum bea cukai yang bekerja tidak propesional, yang aneh nya rokok jelas-jelas resmi dan hanya 2 dus saja mereka bisa mendapat informasi, dan melakukan sidak di lapangan, tapi rokok ilegal yang pakai kontener mereka tidak dapat informasi, ini jadi pertanyaan ada apa dengan bea cukai, contoh saat ini pemain rokok ilegal yang merek  Djanda pemilik atas nama Tianse yang gudang nya depan Martadinata, tidak tersentuh oleh pihak bea cukai tegasnya.

“Untuk pihak JNT juga harus bertanggung karena berani memberikan izin membongkar milik orang lain tanpa izin dengan pemiliknya, menurut syafriudin oknum bea cukai dan jnt sudah melanggar UU di Indonesia untuk pihak oknum bea cukai sudah jelas melanggar Pasal 79 ayat (1) UU 1/2023 adalah: Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, Rp200 juta, walaupun mereka punya hak untuk memeriksa namun harus izin pemilik nya sesuai prosedur, karena sudah ada alamat lengkap dan  nama pemilik dan no yang bisa di hubungi  jelas syafriudin.

Baca Juga:  Kapolres Melawi Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi Awak Media

Di samping itu juga pihak JNT juga harus bertanggung jawab sesuai UU yang Mengenai pengrusakkan barang milik orang lain, hal tersebut diatur dalam Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik.

Dalam waktu dekat ini Edi selaku pihak  pemilik barang akan melaporkan kepada pihak yang berwajib demi meminta keadilan dan merasa di rugikan oleh pihak pihak oknum tersebut tegasnya.

(Jhony)

Berita Terkait

Anggaran SILTAP Sintang tak kunjung cair: Kades Gandis hulu pertanyaaakan sebab nya?
Diam-diam ASN Khusus Dispenda Dapat Insentif Sebesar 330 Juta per-tahun, LIN: Masyarakat Bekasi Wajib tahu
Rp.66 Miliar Insentif Dispenda Bekasi Dipersoalkan, Aktivis Minta Transparansi
PTUN Pontianak Lanjutkan Sidang Sengketa Tanah yang Digugat Ahli Waris, Putusan PK MA Dipertanyakan Keasliannya
Desa Digital Diduga jadi Ladang Korupsi Oknum Kades,  Barang Bobrok dibeli, Perintah Siapa??
Bubarkan Inspektorat..!, Puluhan Miliar Anggaran diserap, Hasil Kerja Nihil
PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara
SPBU 64.781.21 Dr Wahidin Pontianak Sampaikan Klarifikasi Resmi Bantah Isu Penyaluran Solar ke Mafia BBM
Berita ini 4 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:54

Anggaran SILTAP Sintang tak kunjung cair: Kades Gandis hulu pertanyaaakan sebab nya?

Rabu, 25 Februari 2026 - 02:28

Diam-diam ASN Khusus Dispenda Dapat Insentif Sebesar 330 Juta per-tahun, LIN: Masyarakat Bekasi Wajib tahu

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:35

Rp.66 Miliar Insentif Dispenda Bekasi Dipersoalkan, Aktivis Minta Transparansi

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:45

PTUN Pontianak Lanjutkan Sidang Sengketa Tanah yang Digugat Ahli Waris, Putusan PK MA Dipertanyakan Keasliannya

Senin, 23 Februari 2026 - 01:00

Desa Digital Diduga jadi Ladang Korupsi Oknum Kades,  Barang Bobrok dibeli, Perintah Siapa??

Senin, 16 Februari 2026 - 09:21

PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara

Senin, 16 Februari 2026 - 02:19

SPBU 64.781.21 Dr Wahidin Pontianak Sampaikan Klarifikasi Resmi Bantah Isu Penyaluran Solar ke Mafia BBM

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:09

Mudik Gratis BUMN 2026 Berangkatkan Lebih dari 100 Ribu Pemudik

Berita Terbaru