
Pontianak | Jalurkhusus.com – Dunia Logistik di Kalimantan Barat tengah diguncang dengan viralnya pemberitaan soal pembongkaran sepihak barang kiriman milik Pak Edi Samat oleh pihak J&T Cargo Pontianak, tepatnya di wilayah Kubu Raya pada 17 April 2025 lalu.
Peristiwa ini langsung menjadi perbincangan hangat masyarakat Kalbar, khususnya para pelaku usaha dan pelanggan setia layanan ekspedisi. Pasalnya, pembongkaran paket yang dilakukan tanpa seizin pemilik dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap privasi dan integritas layanan logistik.
Belum ada klarifikasi resmi dari pihak J&T Cargo hingga saat ini, yang justru menambah tanda tanya dan kecurigaan publik. Warganet pun ramai-ramai menuntut transparansi dan keadilan atas kejadian yang dianggap mencoreng reputasi layanan ekspedisi tersebut.
Menurut informasi sementara yang beredar, barang milik Pak Edi Samat merupakan barang dagangan legal yang dikirim untuk keperluan usaha. Namun, alasan di balik tindakan pembongkaran oleh oknum di gudang J&T Cargo masih misterius dan belum terungkap ke publik.
Kasus ini tengah ditelusuri oleh berbagai pihak, termasuk kemungkinan pelanggaran hukum dan hak konsumen. Masyarakat kini menantikan kejelasan, sembari mendesak pihak J&T Cargo untuk bertanggung jawab dan memberikan penjelasan terbuka.
Syafriudin.CLA selaku ketua DPW Bain Ham RI Kalbar, meminta JNT Cargo untuk mempertangung jawab kan perbuatan nya kepada pihak konsumen, jangan sampai hal ini terjadi lagi kepada konsumen yang lain nya, secara UU J&T Cargo juga sudah melawan hukum, tegasnya.
(Jhony)