Jalurkhusus.com]
Pontianak, 25 Desember 2025 –
Syamsul Jahidin, yang dikenal sebagai tokoh pemuda Pontianak Utara, melayangkan protes keras terhadap pekerjaan penggantian jembatan di Jalan Dharma Putra 2, Kecamatan Pontianak Utara. Proyek jalan kabupaten/kota tersebut dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran sebesar Rp796.666.000,00 yang bersumber dari APBD Kota Pontianak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Syamsul menilai hasil pekerjaan jembatan tersebut tidak sesuai dengan kondisi awal maupun perencanaan yang seharusnya. Menurutnya, jembatan sebelumnya dapat dilalui dua mobil secara bersamaan, namun setelah dilakukan penggantian, lebar jembatan justru berkurang sekitar 2,5 meter.
“Seharusnya pekerjaan jembatan ini dibuat persis seperti kondisi awal yang bisa diakses dua mobil. Faktanya di lapangan, jembatan jadi lebih sempit. Sudah saya ukur sendiri, ketebalan beton aman, tapi lebarnya sangat kurang,” ujar Syamsul kepada faktakalbar.
Selain itu, Syamsul juga menyoroti metode pengerjaan permukaan jembatan. Ia menyayangkan jembatan tersebut hanya dicor beton tanpa dilapisi aspal, sementara ruas jalan yang terhubung dengan jembatan justru sudah diaspal.
“Ini terlihat janggal. Jalan diaspal, tapi jembatannya hanya dicor semen. Kesan yang muncul seolah pekerjaan ini asal jadi,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, Syamsul mendesak Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan untuk turun langsung ke lapangan guna melihat secara langsung hasil pekerjaan jembatan tersebut dan menilai kelayakannya bagi masyarakat, khususnya pengguna kendaraan roda empat yang setiap hari melintas di lokasi itu.
Lebih lanjut, Syamsul mempertanyakan alasan berkurangnya lebar jembatan setelah dilakukan perbaikan. “Sebelum diperbaiki bisa dilalui dua mobil, kenapa setelah diperbaiki justru menyempit hingga berkurang 2,5 meter,” katanya.
Syamsul Jahidin juga menegaskan akan mengambil langkah hukum. Ia mengancam akan melaporkan pihak-pihak yang terlibat, terutama kontraktor pelaksana, ke Kejaksaan dan Polda Kalimantan Barat apabila dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi ini tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.


















