Jalurkhusus.com]
KUBU RAYA – Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Komisi I, Muhammad Iqbal, menegaskan bahwa kebijakan pemerintah daerah, termasuk yang disampaikan Bupati Suburaya, pada prinsipnya bertujuan untuk meningkatkan perekonomian rakyat serta menekan angka pengangguran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Iqbal, pembangunan dan masuknya investor di Kabupaten Suburaya harus sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan kepentingan masyarakat luas, bukan hanya menguntungkan segelintir pihak.
“Pemerintah Kabupaten Suburaya, khususnya Bupati, ingin meningkatkan ekonomi rakyat agar tidak ada lagi pengangguran. Kita terbuka terhadap investor dan perusahaan yang masuk, karena kita butuh pengusaha dan masyarakat kecil agar kondisi ekonomi masyarakat Suburaya semakin baik,” ujarnya.
Namun demikian, Iqbal menegaskan bahwa investasi tidak boleh mengabaikan aturan yang berlaku. Ia menyoroti adanya dugaan pelanggaran, seperti pembangunan di atas lahan hijau hingga mendekati badan air, serta persoalan subsidi PPNF yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.
“Kalau memang ada pelanggaran, itu layak dan wajib ditertibkan oleh pemerintah Kabupaten Suburaya. Kondisi di lapangan harus benar-benar sesuai dengan izin yang dikeluarkan,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh pihak terkait perizinan agar melakukan penertiban secara menyeluruh. Menurutnya, Bupati Suburaya telah mewanti-wanti agar izin-izin usaha di daerah tersebut ditata dengan baik, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat masuk dan tepat sasaran.
Selain persoalan investasi dan perizinan, Iqbal turut menyoroti lambannya penerbitan sertifikat tanah dalam program Proda di Kabupaten Puraya. Ia mengungkapkan bahwa Komisi I DPRD Kubu Raya telah memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meminta penjelasan.
“Kami sudah memanggil BPN dan menanyakan apa sebenarnya permasalahannya. Jika ada persoalan lahan seperti tumpang tindih, berkas yang tidak bermasalah harus dikembalikan ke desa untuk diterbitkan, bukan dibiarkan berlarut-larut,” jelasnya.
Iqbal mengatakan, banyak masyarakat dan kepala desa yang mempertanyakan kejelasan penerbitan sertifikat tersebut. Oleh karena itu, Komisi I meminta BPN segera menanggapi dan menyelesaikan permasalahan yang ada.
“Jika di tingkat daerah tidak mampu diselesaikan, awal tahun 2016 kami akan menyurati Kementerian ATR/BPN pusat. Hal ini juga sudah kami konfirmasikan dengan Bupati,” katanya.
Ia menegaskan, langkah tersebut ditempuh agar program Proda di Kabupaten Puraya dapat berjalan optimal dan sertifikat tanah masyarakat bisa segera diterbitkan oleh BPN tanpa hambatan yang berkepanjangan.


















