Kejaksaan Karawang Segera Panggil CV. Payung Agung, Kerjaan di Pangkalan Disoal

- Penulis

Rabu, 31 Juli 2024 - 09:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Jalurkhusus – Pada proyek pembangunan lapangan tenis di salah satu sekolah di wilayah Pangkalan, Kabupaten Karawang, terindikasi adanya pelanggaran yang diduga berujung pada konspirasi untuk merampok uang negara. Proyek ini dikerjakan oleh CV Payung Agung berdasarkan kontrak bernomor 02.PPK/SPK/Disdik,2667727/IV/2024 dengan masa pelaksanaan selama 21 hari, yaitu mulai dari 30 April hingga 20 Mei 2024. Nilai kontrak untuk proyek tersebut mencapai Rp199.500.000,- yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024.

Dugaan pelanggaran yang terjadi adalah tidak dipatuhinya Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses pembangunan, khususnya dalam penggunaan metode imprasemen. Berdasarkan informasi yang beredar, proses imprasemen dilakukan secara manual, meskipun metode ini seharusnya tidak diperbolehkan karena tidak dapat menjamin kualitas yang diinginkan. Ketentuan ini jelas melanggar aturan yang mengharuskan penggunaan teknologi dan metode yang sesuai standar untuk memastikan hasil yang berkualitas.

Kontrak proyek yang dibuat antara Disdikpora dan CV Payung Agung juga memuat rincian teknis dan spesifikasi yang harus dipatuhi. Namun, dugaan bahwa pihak pelaksana proyek tidak mengikuti spesifikasi yang telah ditetapkan menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan tanggung jawab pihak terkait, terutama Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat media mencoba mengonfirmasi terkait pelanggaran tersebut kepada Kepala Bidang (Kabid) Disdikpora, Heri, belum ada jawaban yang diberikan. Awak media sempat mendatangi kantor Disdikpora namun Kabid Heri tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan.

Baca Juga:  Diduga Gudang Menimbun Oli non Legal di Wilayah Hukum Polres Kubu Raya Adisucipto

Absennya keterangan resmi dari pihak Disdikpora semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek ini. Masyarakat dan berbagai pihak berharap agar pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti masalah ini, termasuk mengusut kemungkinan adanya keterlibatan oknum-oknum yang berusaha merugikan negara.

Kejadian ini juga menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai sejauh mana pengawasan dilakukan oleh pihak yang berwenang terhadap proyek-proyek pembangunan yang didanai oleh APBD. Jika dugaan pelanggaran ini terbukti benar, maka hal ini menjadi preseden buruk bagi penggunaan dana publik dan mengancam kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Kebutuhan akan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek-proyek publik menjadi semakin mendesak. Pemerintah daerah, dalam hal ini Disdikpora, harus segera memberikan penjelasan yang jelas dan mengambil tindakan yang tepat untuk memastikan bahwa proyek ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat menantikan penjelasan resmi dari Kabid Disdikpora dan tindakan tegas dari pihak berwenang. Semua pihak berharap bahwa kasus ini dapat diusut tuntas sehingga tidak ada lagi penyalahgunaan dana publik yang merugikan negara. (Red)

Berita Terkait

Ruislag Aset Tanah Desa Dinilai Cacat Hukum, Subur Rusnadi, Siap-siap Dipanggil Kejaksaan
Kepsek jadi Tumbal Program MKKS, 2.5 juta Dana BOS Rela di Gelontorkan
Bapenda Bekasi Disorot: Rp120 Miliar Insentif Dipertanyakan, Dugaan Kebocoran Pajak Ikut Terkuak
Kepsek ini Enggan Memberikan Kejelasan Terkait 407 juta Anggaran yang Disetor ke Kasda, LIN : Akan Bongkar Permasalahan Ini
RDP Mandek, Setwan DPRD Kabupaten Bekasi Bungkam, LIN Desak KPK Usut Insentif Rp. 126 Miliar Bagi ASN Pemungut Pajak di Bapenda
Integritas Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi di Pertanyakan, 120 Milliar Insentif bagi ASN Pemungut Pajak Diduga Belum Memiliki PERBUP, LIN: Permasalahan ini akan Kami Bawa ke KPK
LIN Minta Permasalahan 120 Miliar Insentif di Bapenda Dibuka Secara Terang Benderang, Siapa Penikmat Pajak Rakyat yang Sesungguhnya
Di Tengah Kasus Emas Ilegal Bengkayang, Sosok AP Diduga Kebal Hukum
Berita ini 5 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:01

Nurjali Ucapkan Selamat kepada Rahmadani “Perbedaan Pilihan Berakhir, Saatnya Bersatu Membangun Desa”

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:01

Jawab Keresahan Soal LKS Mahal, Bupati Aep Gratiskan Modul Siswa SD-SMP di Karawang

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:06

Terbakarnya Tempat Parkir Truk Di jalan Khatulistiwa Tidak Memakan Korban

Senin, 20 Juli 2026 - 07:09

Sungai Pawan Keruh , Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan Penegakan Hukum di Sandai !!!

Senin, 20 Juli 2026 - 02:24

Jangan Tunda Lagi! Kecamatan Kumpai Raya Harus Menjadi Kado Istimewa Hari Kemerdekaan RI

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:29

Subaidi dan Nurjali Desak Pemda Bongkar Penyebab Mandeknya Operasional Kecamatan Kumpai Raya

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:45

Ketua DPRD Terima Berkas Hasil Audit BPK dari LIN, Lanjut Untuk Perbaiki atau Diam Bekasi Tambah Rusak!!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 02:02

Harisson Sekda Ajak Masyarakat Wujudkan Lingkungan Bersih Melalui Gerakan Indonesia Asri

Berita Terbaru