Kejaksaan Karawang Segera Panggil CV. Payung Agung, Kerjaan di Pangkalan Disoal

- Penulis

Rabu, 31 Juli 2024 - 09:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Jalurkhusus – Pada proyek pembangunan lapangan tenis di salah satu sekolah di wilayah Pangkalan, Kabupaten Karawang, terindikasi adanya pelanggaran yang diduga berujung pada konspirasi untuk merampok uang negara. Proyek ini dikerjakan oleh CV Payung Agung berdasarkan kontrak bernomor 02.PPK/SPK/Disdik,2667727/IV/2024 dengan masa pelaksanaan selama 21 hari, yaitu mulai dari 30 April hingga 20 Mei 2024. Nilai kontrak untuk proyek tersebut mencapai Rp199.500.000,- yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024.

Dugaan pelanggaran yang terjadi adalah tidak dipatuhinya Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses pembangunan, khususnya dalam penggunaan metode imprasemen. Berdasarkan informasi yang beredar, proses imprasemen dilakukan secara manual, meskipun metode ini seharusnya tidak diperbolehkan karena tidak dapat menjamin kualitas yang diinginkan. Ketentuan ini jelas melanggar aturan yang mengharuskan penggunaan teknologi dan metode yang sesuai standar untuk memastikan hasil yang berkualitas.

Kontrak proyek yang dibuat antara Disdikpora dan CV Payung Agung juga memuat rincian teknis dan spesifikasi yang harus dipatuhi. Namun, dugaan bahwa pihak pelaksana proyek tidak mengikuti spesifikasi yang telah ditetapkan menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan tanggung jawab pihak terkait, terutama Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat media mencoba mengonfirmasi terkait pelanggaran tersebut kepada Kepala Bidang (Kabid) Disdikpora, Heri, belum ada jawaban yang diberikan. Awak media sempat mendatangi kantor Disdikpora namun Kabid Heri tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan.

Baca Juga:  PENDAPAT HUKUM DEWAN PIMPINAN NASIONAL PERSATUAN ADVOKASI INDONESIA (DPN-PERSADIN) UNTUK DEMOKRASI INDONESIA

Absennya keterangan resmi dari pihak Disdikpora semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek ini. Masyarakat dan berbagai pihak berharap agar pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti masalah ini, termasuk mengusut kemungkinan adanya keterlibatan oknum-oknum yang berusaha merugikan negara.

Kejadian ini juga menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai sejauh mana pengawasan dilakukan oleh pihak yang berwenang terhadap proyek-proyek pembangunan yang didanai oleh APBD. Jika dugaan pelanggaran ini terbukti benar, maka hal ini menjadi preseden buruk bagi penggunaan dana publik dan mengancam kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Kebutuhan akan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek-proyek publik menjadi semakin mendesak. Pemerintah daerah, dalam hal ini Disdikpora, harus segera memberikan penjelasan yang jelas dan mengambil tindakan yang tepat untuk memastikan bahwa proyek ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat menantikan penjelasan resmi dari Kabid Disdikpora dan tindakan tegas dari pihak berwenang. Semua pihak berharap bahwa kasus ini dapat diusut tuntas sehingga tidak ada lagi penyalahgunaan dana publik yang merugikan negara. (Red)

Berita Terkait

LIN Minta Permasalahan 120 Miliar Insentif di Bapenda Dibuka Secara Terang Benderang, Siapa Penikmat Pajak Rakyat yang Sesungguhnya
Di Tengah Kasus Emas Ilegal Bengkayang, Sosok AP Diduga Kebal Hukum
JATAH 66 MILIAR ASN BAPENDA BIKIN PLT BUPATI BEKASI BAPER, SERAHKAN SUBTANSI AUDIENSI KE INSPEKTORAT, LIN: KITA BONGKAR SEMUANYA
Rp.66 Miliar Insentif Dispenda Bekasi Dipersoalkan, Aktivis Minta Transparansi
Desa Digital Diduga jadi Ladang Korupsi Oknum Kades,  Barang Bobrok dibeli, Perintah Siapa??
Bubarkan Inspektorat..!, Puluhan Miliar Anggaran diserap, Hasil Kerja Nihil
Maladministrasi Berkedok Birokrasi, Uang Rakyat Terkuras, Dampak Sosial Dibiarkan
Sidang Korupsi Chromebook, JPU Ungkap Pengaturan Pengadaan dan Kesepakatan Co-Investment Sebesar 30%
Berita ini 5 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:12

LIN Minta Permasalahan 120 Miliar Insentif di Bapenda Dibuka Secara Terang Benderang, Siapa Penikmat Pajak Rakyat yang Sesungguhnya

Selasa, 21 April 2026 - 06:04

Tim Investigasi Jejak Hukum Kalbar Siap Giring Kasus MBG SDN 71 ke Pusat, Dugaan Makanan Tak Layak Konsumsi Jadi Sorotan

Minggu, 19 April 2026 - 12:33

Puluhan Miliar Menguap, Fungsi Pengawasan Dipertanyakan, LIN Usul Inspektorat Dibubarkan

Selasa, 14 April 2026 - 05:20

Dalih “Hanya Titipan” Dipertanyakan, Toko Erajaya Bike Diduga Rutin Jual LPG Subsidi Rp28 Ribu Tanpa Plang Resmi

Senin, 13 April 2026 - 11:41

Dugaan Keterlibatan Kapolsek dalam Aktivitas PETI di Nanga Taman Sekadau Mencuat,Kapolres tutup Mata

Minggu, 5 April 2026 - 13:31

Di Tengah Kasus Emas Ilegal Bengkayang, Sosok AP Diduga Kebal Hukum

Jumat, 3 April 2026 - 16:59

PETI Aktif di Semerangkai Tidak Sesuai Fakta Tim Temukan Lanting Hanya Terparkir, Tidak Ada Aktivitas Penambangan

Rabu, 1 April 2026 - 13:04

Kadis Kominfo Lambar Buka Suara Soal Isu Larangan Kendaraan Plat Luar di Area Pemda

Berita Terbaru