Kepsek SDN.WADAS 1 Kangkangi Permendikbud No.8/2016 Kadisdik ada Jatah??

- Penulis

Jumat, 27 September 2024 - 06:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Jalurkhusus.com – Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang mana didalam Permendikbud tersebut tertuang berbagai macam jenis aturan dan larangan bagi Sekolah untuk tidak memungut biaya apapun kepada Siswanya apalagi melakukan transaksi jual beli buku pelajaran.

Adapun beberapa aturan yang telah baku menjadi pedoman Sekolah untuk dijadikan acuan. Seperti, Permendikbud no.8/2016, yang mana dalam aturan tersebut mengatur tentang Buku pelajaran termasuk LKS sudah seharusnya disediakan oleh sekolah tanpa dipungut biaya apapun.

Dalam Permendiknas No.2/2008, menjelaskan tentang larangan bagi Sekolah untuk melakukan transaksi jual beli buku,baik LKS atau Buku pelajaran umum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun larangan dan segala bentuk aturan terkait transaksi jual beli buku sudah menjadi ketetapan, Undang- undang, tetapi masih ada aja sekolah melakukan transaksi terlarang tersebut.

330 ribu rupiah untuk kelas V, adalah sebuah kewajiban yang harus dibayarkan oleh orang tua siswa kepada sekolah untuk mendapatkan beberapa buku LKS.

Begitu juga murid kelas VI, diwajibkan membayar 320 ribu rupiah demi mendapatkan lembaran LKS yang sudah tersedia disekolah itu.

Sekolah Dasar Negri 1 WADAS adalah satu diantara sekolah lainya yang berani melakukan transaksi jual beli buku LKS, tanpa memiliki rasa takut.

Baca Juga:  BPK Perkuat Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024

Kedatangan tim Awak media pada Jum’at (27/09/24) ke sekolah tersebut, sepertinya sudah diketahui oleh pihak Sekolah.

Saat di konfirmasi berkaitan dengan pungutan dan jual beli buku LKS di lingkup sekolah, Bendahara Bos Sekolah tersebut enggan berkomentar dan segera berlalu.

Dengan data yang kami dapat dari narasumber, yang kebetulan anaknya bersekolah di sekolah tersebut, dapat dipastikan, praktik jual beli buku LKS disekolah ini sudah lama berjalan.

Melalui Guru yang ada diruangan tersebut, informasi didapat bahwa Kepsek Ibu Siti Khodijah, pergi rapat dan pulang nya langsung berobat.

“Ibu tadi ada, setelah saya hubungi, katanya rapat, dan pulangnya langsung mau berobat, kata guru tersebut kepada awak media.

Maraknya transaksi jual beli buku disekolah, yang terjadi selama ini, apakah sengaja dibiarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang?

Jawaban, apakah Kadisdikpora Kabupaten Karawang terlibat dalam hal ini? belum bisa dipastikan, karna belum adanya pernyataan yang jelas terkait hal ini. ( Tim)

Berita Terkait

Bungkam Perpres Nomor 191/2014 Jo 117/2021, Mantan Kadis LH Bebas Tanpa Sanksi
Uang Rakyat Terkuras, LIN Minta KPK Usut Tuntas Dinkes Karawang
Oknum Polisi Minta Uang Damai 200 Juta, Pemilik Tambang Lapor Propam Polda Kalbar
Lanting Jek PETI di Kecamatan Suhaid Masih Beroperasi, Diduga Dibawah Koordinasi H. RS
Skandal Logistik di Kubu Raya: Paket Konsumen Dibongkar Sepihak, J&T Cargo Disorot
Dua Dus Rokok Disita Tanpa Izin, Bea Cukai dan JNT Cargo Kubu Raya Diduga Langgar Prosedur
Heboh!! Masyarakat Kecil Merasa di Rugikan Oleh Oknum Bea Cukai Pontianak dan Pihak JNT Pontianak
Viral!!Diduga Container Bongkar Muatan Rokok ilegal Pita Cukai Palsu Di Gudang Borneo Icon
Berita ini 1 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 00:28

Bungkam Perpres Nomor 191/2014 Jo 117/2021, Mantan Kadis LH Bebas Tanpa Sanksi

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:50

Uang Rakyat Terkuras, LIN Minta KPK Usut Tuntas Dinkes Karawang

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:47

Bobroknya Pengelolaan Anggaran di Dinkes Karawang, LIN: Ada Anggaran Keluar Barangnya dimana, Kejaksaan di Minta Usut Dalangnya

Selasa, 1 Juli 2025 - 04:51

Hotel My Home Sintang, Tempat Singgah Nyaman dengan Pelayanan Ramah dan Kamar Bersih

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:20

OKK PWI Kalbar 2025 di Entikong Teguhkan Komitmen Wartawan Beretika dan Berintegritas

Minggu, 22 Juni 2025 - 02:34

Polres Melawi Salurkan Pupuk Kohe Melalui Polsek Menukung Kepada Kelompok Tani

Sabtu, 21 Juni 2025 - 00:50

Wakil Gubernur Kalbar Apresiasi Penggerebekan Gudang Oli Palsu, Nilai Transaksi Capai Rp 85 Miliar per Bulan

Jumat, 20 Juni 2025 - 11:08

Aparat Gabungan Bertindak!!Grebek Gudang Oli Dikubu Raya diduga Menampung Oli Palsu

Berita Terbaru